Mohon tunggu...
intan insanni
intan insanni Mohon Tunggu... Lainnya - keep reading

;)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo: Kelebihan Prodi Ilmu Komunikasi

19 November 2020   17:26 Diperbarui: 27 November 2020   01:29 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo memiliki beranega bidang program studi yang disediakan untuk para mahasiswa dan mahasiswi menimba ilmu pengetahuan dengan benar dan efektif. 

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo memiliki jumlah fakultas untuk saat ini adalah 5, yaitu; Fakultas Bisnis Hukum dan Sosial, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Psikologi dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Agama Islam, dan Fakultas Kedokteran.

Untuk Fakultas Bisnis Hukum dan Sosial sendiri mengandung 5 jumlah program studi yaitu Manajemen, Akuntansi, Ilmu Komunikasi, Hukum, dan Administrasi Publik. Program studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo satu-satunya prodi yang terakreditasi A dalam lingkup Fakultas Bisnis Hukum dan Sosial.

Sebagai program studi yang telah terakreditasi A, Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ini menyediakan berbagai fasilitas untuk para mahasiswa dan mahasiswi dapat belajar secara proaktif dan progresif seputar kajian-kajian Ilmu Komunikasi.

Terdapat banyak kelebihan untuk menjadikan program studi Ilmu Komunikasi di Umsida dapat dimasukkan dalam salah satu daftar pertimbangan kalian bagi para calon mahasiswa baru. Mulai dari kedung FBHIS yang sudah direnovasi menjadikannya tampak lebih nyaman dan dinamis, juga terdapat laboratorium komputer untuk belajar seputar menggunakan aplikasi-aplikasi yang terkait untuk membuat suatu logo produk, desain kemasan dan masih banyak lagi.

Selain itu terdapat sarana dan prasarana yang disediakan seperti laboratorium radio, laboratorium tv, dan teater mini yang disediakan untuk terus melatih dan mengembangkan skill setiap mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi agar dapat menjadi insan yang bisa bersaing dalam dunia ketenagakerjaan di jaman yang semakin maju ini.

Ilmu Komunikasi Umsida juga memiliki Unit Kegiatan Mahasiswa seperti MCV ( Media Community Visualization ) yang bergerak dibidang fotografi dan perfilman yang setiap anggotanya terus menggali ide dan menambah pengalaman bersama, ada juga Unit Kegiatan Mahasiswa yaitu IKABAMA ( Ikatan Band Mahasiswa ) yang bergerak dalam ranah seputar alat musik dalam band, dan masih banyak lagi Unit Kegiatan Mahasiswa yang tersedia untuk mengisi waktu luang mahasiswa secara bermanfaat dan menguntungkan dikemudian hari.

Seperti saat-saat ini yang sedang terjadi yaitu covid-19, dimana pemerintah mengatur warganya untuk berdiam diri di rumah dan keluar rumah hanya karena hal yang sangat penting. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan perintah untuk semua kegiatan perkuliahan dilakukan online dari rumah masing-masing mahasiswa. 

Nahh, berawal dari perihal itu lah mahasiswa kini lebih memiliki waktu luang dan waktu belajar yang lebih fleksibel. Tetapi para mahasiswa Ikom tidak diam begitu saja, mereka aktif mengadakan kegiatan-kegiatan untuk mengisi waktu luang selama pandemi covid-19 masih berlaku. Salah satu contoh kegiatan mereka adalah dengan tetap mengaktifkan kegiatan di lab radio dengan sebuah ide membuat podcast, baik secara offline dengan datang langsung ke lab radio kampus maupun secara offline via discort.

Hari gini siapa sih yang gatau podcast? anak muda bahkan orang tua juga mulai femiliar dengan hal ini, karena makin kesini makin banyak tema pembicaraan podcast yang beredar di sosial media. Mahasiswa Ikom tentu saja sadar akan hal itu dan mengikuti trend tentu saja karena prodi Ikom Umsida Mbois..!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun