Mohon tunggu...
Intan Indah Yuniar
Intan Indah Yuniar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca & Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip-Prinsip Halal dan Haram dalam Kepemilikan Harta

16 Oktober 2024   15:19 Diperbarui: 16 Oktober 2024   15:19 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HartaSecara harfiyah, harta yang dalam kajian fiqh Islam khususnya fiqh muamalah disebut maal() yang berarti condong, cenderung dan miring. Penggunaan kata maalsebab manusia selalu cenderung kepadanya, bahkan sangat suka kepada maal.3Allah Swt menyatakan tentang kecondongan hati manusia terhadap harta ini dalam firman-Nya

Harta merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan yang sangat dibutuhkan, tetapi sekaligus juga menjadi ujian bagi umat manusia. Banyak orang yang bekerja keras siang dan malam, mengorbankan kesehatan, waktu, dan tenaga untuk mengumpulkan kekayaan. 

Kemampuan dan kapasitas setiap individu dalam mengumpulkan harta berbeda-beda, ada yang melakukannya melalui kerja keras dan ketekunan, sementara yang lain mungkin hanya mengandalkan tanda tangan atau posisi tertentu.

Secara etimologi,kata"milik"berasal dari bahasa arab al-milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu.secara terminologi,definisi al milk sebagaimana dikemukakan ulama fiqh adalah peng hususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu selama tidak adanya halangan syara'.

Prinsip kehalalan merujuk pada segala sesuatu yang diizinkan atau diperbolehkan menurut syariah Islam. Kata "halal" berasal dari bahasa Arab, yang berarti "lepas" atau "tidak terikat." Dalam konteks ini, halal mencakup berbagai aspek, terutama makanan dan minuman, tetapi juga meliputi perilaku dan transaksi seperti jual beli.

Sesuatu dianggap halal jika tidak mendatangkan sanksi dari Allah SWT, sementara lawan dari halal adalah haram, yang mencakup segala hal yang dilarang. Tindakan yang haram berdampak negatif, baik secara moral maupun spiritual, dan dibagi menjadi dua kategori:

Haram lidzatihi: Hal-hal yang secara intrinsik dilarang, seperti darah, babi, dan bangkai.

Haram li ghairihi: Hal-hal yang pada dasarnya tidak dilarang, tetapi menjadi haram karena faktor lain, seperti riba dalam transaksi keuangan atau perjudian.

Prinsip kehalalan juga menekankan pentingnya memastikan bahwa transaksi dan tindakan yang dilakukan tidak mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau penipuan, agar tetap dalam koridor syariah. Dengan demikian, pemahaman tentang halal dan haram sangat penting dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. 

Para ulama membagi harta haram menjadi dua kategori:

pertama:harta haram yang bersifat intrinsik, yaitu harta yang diharamkan oleh syariat berdasarkan asal dan sifatnya. Ini mencakup semua hal yang jelas diharamkan, seperti minuman keras, babi, dan bangkai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun