Mohon tunggu...
Intan Indah Kartikasari
Intan Indah Kartikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Format Hubungan Pusat dan Daerah (Studi Kasus : Desentralisasi Pengelolaan Sampah di Kota Surabaya)

11 Mei 2024   00:31 Diperbarui: 11 Mei 2024   00:39 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pembahasan ini terdapat 4 format hubungan pusat dan daerah yang sering kali diketahui. Pertama yaitu Desentralisasi, Desentralisasi merupakan suatu sistem dimana pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan pengelolaan beberapa urusan administratif kepada pemerintah daerah. Dalam konteks ini, keputusan kebijakan dan pengelolaan sumber daya dapat diambil lebih dekat dengan masyarakat lokal, sehingga memungkinkan mereka memberikan respons yang lebih baik terhadap kebutuhan lokal. 

Desentralisasi juga membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Contoh penerapan desentralisasi di Indonesia adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola kepentingan daerah.

Selanjutnya yaitu dekonsentrasi yang menempatkan unit-unit penyelenggara pemerintahan pusat di tingkat daerah. Format ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat pengambilan keputusan di tingkat daerah. Melalui dekonsentrasi, pemerintah pusat dapat memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan dapat diimplementasikan dengan lebih efektif di daerah. Misalnya, penempatan kantor Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten untuk memantau dan mendukung pelaksanaan program-program pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

\Lalu otonomi daerah merupakan format yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggarannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah. Tujuan pemerintahan daerah adalah mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif, efisien, dan akuntabel. Otonomi diharapkan akan memungkinkan pemerintah daerah mengembangkan kebijakan secara lebih mandiri dan mengelola sumber daya dengan lebih efektif. Otonomi daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tiga tingkat otonomi yaitu otonomi daerah, otonomi provinsi, dan otonomi khusus.

Terakhir yaitu kerja sama pusat dan daerah merupakan bentuk hubungan yang melibatkan kedua belah pihak untuk mencapai tujuan pembangunan yang optimal. Kerjasama tersebut dapat berupa pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan lain-lain. Kerjasama antara pusat dan daerah sangat penting untuk mengkoordinasikan program pembangunan dan menggunakan anggaran secara efisien. Kerja sama yang baik antara pusat dan daerah juga dapat memperkokoh integrasi nasional dan memperkuat persatuan bangsa.

Faktanya, untuk mencapai keempat bentuk hubungan pusat dan daerah tersebut diperlukan koordinasi yang baik antara kedua belah pihak. Komunikasi yang efektif, pemantauan yang cermat dan evaluasi secara berkala diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan secara optimal. Selain itu, diperlukan kerja sama antara pusat dan daerah untuk mengembangkan kebijakan yang saling mendukung dan saling melengkapi.

Pemahaman yang mendalam terhadap berbagai bentuk hubungan pusat dan daerah dalam konteks pemerintahan diharapkan dapat melahirkan kerja sama yang harmonis dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Kerja sama yang baik antara pusat dan daerah membantu percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Studi Kasus: Desentralisasi Pengelolaan Sampah di Kota Surabaya, Jawa Timur
Pengelolaan sampah merupakan aspek penting lingkungan dalam hal menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat. Kota Surabaya merupakan ibukota Provinsi Jawa Timur. Kota Surabaya juga merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia, tetapi Kota Surabaya menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Metropolitan Surabaya memperkenalkan konsep desentralisasi pengelolaan sampah di tingkat daerah. Desentralisasi pengelolaan sampah di Kota Surabaya memungkinkan kecamatan-kecamatan di dalam kota untuk berperan aktif dalam mengelola sistem pengelolaan sampah di wilayahnya. Setiap kecamatan diberi wewenang dan tanggung jawab dalam pengumpulan, pemilahan, dan pengelolaan sampah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik setempat. Hal tersebut dapat memungkinkan adanya kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi daerah dan mencakup partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Selanjutnya yaitu dengan format proses dekonsentrasi, Pemerintah Kota Surabaya telah membentuk departemen jasa lingkungan di setiap kecamatan untuk memastikan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sampah. Departemen-departemen ini bertugas memantau pelaksanaan program pengelolaan sampah di tingkat daerah, memberikan bimbingan teknis, dan mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan sampah antara pusat dan daerah. Proses dekonsentrasi ini diharapkan membuat penerapan kebijakan pengelolaan sampah di Kota Surabaya menjadi lebih efisien dan terkoordinasi.

Lalu proses otonomi yang diberikan kepada setiap kecamatan dalam pengelolaan sampah merupakan salah satu kunci keberhasilan program desentralisasi Kota Surabaya. Beberapa kecamatan telah memperkenalkan inovasi pengelolaan sampah seperti program pemilahan sampah tingkat rumah tangga, pembuatan kompos, dan penggunaan teknik daur ulang sampah yang ramah lingkungan. Adanya otonomi daerah dapat memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk bekerja sama mengembangkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya masing-masing.

Terakhir yaitu kerja sama dengan pemerintah Kota Surabaya, instansi terkait, dan masyarakat setempat menjadi hal terpenting dalam keberhasilan program desentralisasi pengelolaan sampah di kota tersebut. Melalui berbagai program kerjasama seperti pelatihan pengelolaan sampah, penyediaan fasilitas pengolahan sampah, dan kampanye kesadaran lingkungan, masyarakat Kota Surabaya akan semakin berpartisipasi dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun