Dalam menegakkan hukum dan keadilan, hakim memiliki peran dan posisi tertinggi untuk menetapkan suatu putusan. Hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa dari para pihak, tetapi memiliki tanggung jawab untuk menjadi penghubung antara masyarakat dengan hukum. Saat ini, hakim dianggap sebagai sosok yang tidak bisa memberikan keadilan dan tidak sesuai harapan. Bahkan, adanya tulisan yang bermunculan di media sosial sebagai bentuk ungkapan rasa kecewa berupa keluhan maupun kritikan terhadap hakim dan dunia peradilan.
Kualitas hasil putusan menjadi pertanyaan, apakah putusan hakim benar-benar menjunjung tinggi keadilan terutama bagi masyarakat kecil? Hal ini yang menyebabkan putusan hakim dan dunia peradilan kehilangan wibawa di pandangan masyarakat yang beranggapan bahwa putusan hakim dapat dengan mudahnya dibeli dan dinegosiasi dengan kepentingan lain. Kekecewaan dari putusan hakim tersebut yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).
Hakim yang berkedudukan tertinggi dalam dunia peradilan hingga mendapat sebutan sebagai “Wakil Tuhan” di muka bumi, sering mendapat perlakuan yang tidak pantas. Ketidakpuasan dari pihak tertentu yang menyebabkan hakim menjadi sasaran pelampiasan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan website dari Komisi Yudisial (KY), sejak tahun 2013-2022 KY telah menangani sedikitnya 85 dugaan PMKH dengan berbagai bentuk. Namun, sebagian besar dugaan PMKH tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum karena terkadang hakim merespon PMKH sebagai hal yang biasa terjadi di pengadilan terutama saat menangani perkara tertentu.
Melihat fakta tersebut artinya advokasi hakim masih kurang dikenal, baik di kalangan profesi hakim maupun masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim, menyebutkan bahwa “Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim.”
Adanya regulasi yang mengatur menandakan bahwa keamanan hakim harus menjadi perhatian utama. Advokasi hakim menjadi wewenang Komisi Yudisial yang bertujuan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap independensi hakim. Adapun advokasi hakim harus berdasarkan pada prinsip-prinsip berikut :
1. Prinsip Imparsial, yaitu pelaksanaan advokasi hakim dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama bagi pihak-pihak yang terlibat.
2. Prinsip Profesional, yaitu pelaksanaan advokasi hakim dilakukan dengan berdasarkan keahlian tertentu, pengetahuan, dan wawasan yang sesuai dengan kebutuhan sehingga menghasilkan mutu terbaik.
3. Prinsip Partisipatif, yaitu pelaksanaan advokasi hakim dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan jejaring Komisi Yudisial.
4. Prinsip Transparan, yaitu setiap orang berhak mengetahui proses penanganan advokasi hakim.
5. Prinsip Akuntabel, yaitu pelaksanaan advokasi hakim dapat dipertanggungjawabkan pada tiap tahapannya.