Perlu terlebih dahulu diketahui mengenai berbagai putusan khususnya yang berkaitan dengan tata usaha negara yg mana dalam putusan tersebut mencari keadilan dalam perselisihan yg terjadi dalam tata usaha negara. Bahkan sudah dijelaskan dalam undang-undang yg telah tertera yakin (Pasal 1 angka 4 no 5 pada tahun 1986) mengenai pertentangan/persengketaan yg berkaitan dengan tata usaha negara. PTUN berada dalam naungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Banyak sekali laporan masyarakat  terhadap advokat mengenai putusan tersebut, yang mana disebabkan  karena tidak adanya eksekusi dalam penanganan putusan tata usaha negara tersebut.
Dan banyak usaha yg dilakukan oleh masyarakat dalam hal itu bahkan berbagai arah yg telah mereka tempuh yang mana dapat diartikan bahwasanya masyarakat sudah melapor kemana-mana dalam melaporkan hal itu, namun realita yang ada putusan TUN itu tetap saja menggunakan penetapan hukumnya yang mana tidak pernah dijalankan.
Masalah yang telah terjadi dalam putusan TUN itu salah satunya dapat diketahui dari tataran eksekusinya, dan hal ini disebabkan karena puusan TUN itu hanya saja memperhatikan aspek formal yang mana telah diketahui bahwa fakta yang sudah merubahnya. Seperti halnya dalam pemberhentian kepala daerah tidak melalui DPRD terlebih dahulu, ada pejabat yang menggantikannya.
Adanya suatu hal yang menjadi akibat sulitnya mengeksekusi dalam putusan TUN tersebut, diantaranya:
- Kepercayaan masyarakat dalam peradilan TUN sangatlah rendah, dalam hal ini dapat menyebabkan pencitraan yg buruk terhadap peradilan secara umumnya.
- Akibat dari putusan TUN yang bermasalah dalam eksekusinya dapat menyebabkan masalah yang baru.
Pastinya dalam kondisi yang seperti itu terdapat salah satu pihak yang dirugikan , baik itu dari yang kalah ataupun dari yang menang sekalipun, karena akan ada permasalahan baru yang timbul akibat adanya kondisi tersebut.Â
Terdapat beberapa asas-asas peradilan yang berkaitan dengan PTUN, diantaranya:
- Asas bahwa hakim diharuskan menjatuhkan keputusan, yang mana dalam hak seorang yang mengajukan perkara, hakim tidak diperbolehkan menolak dalam mengadili atau memeriksa adanya perkara tersebut kecuali ditentukan oleh undang-undang.
- Asas bahwa seorang yang telah terlibat dalam suatu perkara berhak atas pembelaan untuk dirinya.
- Asas bahwa putusan dijatuhkan secara objektif, yang mana tidak adanya hubungan secara tersembunyi dari salah satu pihak, yakni seseorang yg terlibat dalam suatu perkara tersebut dengan hakim.
- Asas bahwa putusan seorang hakim harus jelas dan dapat dimengerti dan berdasarkan penalaran hukum yg benar.
Lalu dalam menghasilkan putusan tersebut hakim menggunakan beberapa metode dalam bermusyawarah, diantaranya:
- Hakim berprinsip bahwasanya hasil musyawarah yg dipimpin oleh Hakim ketua Majelis, itu sudah menjadi permufakatan yang bulat, jika dengan sungguh-sungguh telah berusaha, namun permufakatan itu belum dicapai, maka akan diambil dari suara yang terbanyak.
- Apabila dalam musyawarah itu belum menemukan putusan, maka musyawarah akan ditunda sampai musyawarah majelis berikutnya.
- Dan apabila musyawarah majelis berikutnya tetap tidak menemukan putusan, maka dapat diambil dari suara terakhir yaitu ditentukan oleh Hakim Ketua Majelis
Dapat difahami bahwasanya sudah tertera tentang asas-asas yg berkaitan dengan putusan tata usaha negara, bahkan telah dijelaskan metoda permusyawaratan dalam menghasilkan keputusan, namun dalam semua itu pasti juga memiliki suatu permasalahan, yang mana permasalahan itu pun juga dapat teratasi agar dapat berubah lebih baik kedepannya. Yang mana dalam PTUN telah dikenal bahwasanya lemah dalam penegakkannya, untuk itu supaya perubahan dapat menjadi lebih baik lagi alangkah baiknya apabila:
- Sebelum mengambil keputusan hakim harus pogresif dengan memperhatikan realita yang telah terjadi di lapangan, tidak perlu untuk terlalu legalistik
- Diumumkan di media massa cetak dan juga mengajukan kepada Presiden untuk memerintahkan pejabat dalam melaksanakan keputusan kehakiman, dan memerintahkan DPR untuk menjalankan fubngsi pengawasan.
Oleh Intan Fitria Anwar, Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri Jember, Program Studi Hukum Tata Negara (28 Maret 2018).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H