Mohon tunggu...
Intanfd
Intanfd Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Benarkah Wajib Belajar 6 Tahun Sudah Tuntas?

4 Mei 2017   12:01 Diperbarui: 4 Mei 2017   12:05 3778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. - Pasal 31 UUD 1945 -

Wajib belajar pada umumnya diartikan sebagai salah satu kewajiban bagi setiap warga negara untuk menyekolahkan anaknya pada rentang usia tertentu dijenjang persekolahan tertentu. Pelaksanaan wajib belajar diatur dalam undang-undang. Dalam rangka melaksanakan amanat yang tertuang dalam pasal 31 UUD 11945, Pemerintah mencanangkan Program Wajib Belajar. Dengan gerakan Wajib Belajar ini bangsa Indonesia membuat langkah yang penting untuk mewujudkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Program Wajib Belajar di Indonesia dimulai dengan Program Wajib Belajar 6 Tahun pada tahun 1984 dan dilanjutkan dengan Program Wajib Belajar 9 Tahun yang dimulai pada tahun 1994. Ditegaskan pula dengan adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Kemudian di tahun 2012 Pemerintah mulai merintis terwujudnya wajib belajar 12 tahun. 

Pemerintah pada tahun 2015 telah memulai pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun. Ini artinya anak usia 7-18 tahun wajib memiliki kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan merupakan menjadi tanggungjawab pemerintah dalam mewujudkannya. Komitmen terkait itu dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Namun hal ini belum cukup tanpa dukungan perundang-undangan. 

Permasalahan

Terlepas dari permasalahan di atas, Program Wajib Belajar 12 Tahun sebenarnya masih dipertanyakan. Apakah program tersebut sudah layak kita terapkan? Apakah pemerintah sudah siap dalam hal anggaran? Apakah Program Wajib Belajar terdahulu sudah benar-benar tuntas di terima oleh setiap warga Indonesia? masih terlalu banyak pertanyaan yang sepertinya belum mendapatkan jawaban yang konkret.  

Dari Program Wajib Belajar 6 Tahun hingga Program Wajib Belajar 12 Tahun, indikator yang digunakan pemerintah untuk mengukur ketercapaian Program Wajib Belajar adalah dengan mengacu pada Angka Partisipasi Kasar (APK). Menurut data BPS, Nilai APK untuk tingkat SD pada tahun 2016 sebesar 109,31 % dan nilai APK untuk tingkat SMP sebesar 90,12 %. Jika melihat angka tersebut maka program Wajib Belajar 6 Tahun dapat dikatakan sudah tuntas dan merata. Sedangkan program Wajib Belajar 9 Tahun sudah bisa ditingkatkan menjadi program Wajib Belajar 12 Tahun seperti yang dijelaskan dalam Permendikbud No. 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.

Namun pada kenyataannya, perjalanan wajib belajar di Indonesia masih terseok-seok. Program Wajib Belajar 6 Tahun yang katanya sudah tuntas dan berhasil, nyatanya masih menyisakan Siswa Tidak Sekolah di tingkat SD (usia 7-12 tahun) sebanyak 650.931 anak. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia belum benar-benar menuntaskan Program Wajib Belajar 6 Tahun dan belum saatnya Indonesia menetapkan program Wajib Belajar 12 Tahun. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun