Mohon tunggu...
Intanfd
Intanfd Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mungkinkah Indonesia Melegalkan Ganja?

25 April 2017   16:05 Diperbarui: 26 April 2017   01:00 1833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelarangan terhadap cannabis sativa atau ganja pertama kali diatur dalam Marijuana Tax Act di Amerika Serikat pada 1937. Kebijakan melarang ganja tsb meluas ke berbagai negara setelah lahirnya Konvensi Tunggal Narkotika PBB pada 1961. Indonesia termasuk negara yang turut meratifikasi konvensi tersebut dan menyatakan ganja sebagai barang ilegal.

Kebijakan pelarangan penggunaan ganja oleh sebagian besar negara di dunia bukan tanpa alasan. Sejumlah hasil penelitian menunjukkan bahwa ganja mengandung zat tetrahidrokanabinol (THC) yang membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Efek bahaya jangka panjang juga bisa timbul akibat konsumsi ganja terus menerus dengan dosis yang serampangan.

Sayangnya, kebijakan tersebut ternyata tidak selalu efektif untuk menekan konsumsi ganja. Kanada, misalnya, tercatat sebagai negara dengan penggunaan ganja tertinggi di dunia, meskipun sampai saat ini ganja masih ilegal di sana.

Itulah mengapa beberapa negara seperti Belanda, Jerman, Argentina, Colombia, Peru, Amerika Serikat (Colorado dan Washington DC) justru memilih untuk melegalkan ganja. Kanada dikabarkan segera menyusul negara-negara tsb, karena menganggap kebijakan melarang ganja ternyata tak mampu menghentikan atau sekedar menekan konsumsinya.

Perlu dicatat, bahwa legalisasi ganja tidak berarti ganja dapat dikonsumsi oleh siapa saja, di mana saja dan dengan jumlah berapa saja. Ganja dinyatakan legal (boleh dikonsumsi atau ditanam) hanya di tempat-tempat tertentu dan dalam jumlah tertentu. Ada alasan lain, misalnya di Colorado dan Washington DC, kebijakan melegalkan ganja dimanfaatkan untuk menarik kunjungan wisatawan.

Meski terlihat sangat berbeda, namun hasil analisis menunjukkan bahwa kedua jenis kebijakan (ilegalisasi dan legalisasi) tsb ternyata pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu membatasi penggunaan ganja di masyarakat. Diperlukan evaluasi mendalam untuk menarik kesimpulan kebijakan mana yang lebih efektif untuk menekan konsumsi ganja serta faktor-faktor yang memengaruhinya.

Policy Brief of AKADEMIKA - Centre for Public Policy Analysis

By Fininda Soleha

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun