Mohon tunggu...
Intan Elia
Intan Elia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Ekonomi dalam Presfektif Islam

13 Maret 2018   20:37 Diperbarui: 15 Maret 2018   18:14 2546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan manusia, yang berkaitan dengan jual beli barang dan jasa. Sedangkan ekonomi dalam islam adalah suatu kajian yang didalamnya membahas mengenai suatu aturan perekonomian dalam islam, yang segala sesuatunya didasarkan melalui nilai-nilai agama islam secara baik dan benar sesuai dengan kaidah-kaidah islam. 

Kata islam sendiri dalam ekonomi adalah identitas tersendiri tanpa mencampurkan adukan dari makna kata ekonomi itu sendiri. Ekonomi islam sama halnya dengan ekonomi modern di mana sama-sama membahas sistem produksi,distribusi,konsumsi,inflasi dan resesi. 

B. Kegiatan Ekonomi Dan Kewajiban Melaksanakanya

Dalam islam kegiatan ekonomi haruslah dengan ajaran agama yang berarah positif dan kegiatan tersebut bisa bermanfaat.  Islam melarang keras dari melakukan monopoli atau penimbunan barang, riba dan hal-hal yang dapat merugikan orang lain, sebaliknya kita harus berprinsip adil dan bertanggung jawab, mengapa kita harus menerapkan prinsip adil dan bertanggung jawab? karena hal ini mengingatkan kita kepada Allah SWT yang sebagaimana yang sudah dituliskan dalam Al-Qur'an bahwa manusia harus bersikap adil kesesama dan akan bertanggung  jawab apa yang telah ia lakukan, karena di dalam perekonomian harus mengedepankan nilai keseimbangan. 

Dampak dari melakukan kegiatan ekonomi secara syariat begitu besar karena akan mendapatkan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat karena akan mendapatkan ibadah dan menjadi pahala jika di lakukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah. 

C. Relasi Ekonomi dan Hukum Dalam Persefektif Islam

Ilmu ekonomi adalah ilmu di mana yang mempelajari tingkah laku manusia baik individu maupun kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dimana  terkadang kebutuhan tersebut cenderung menjadi tidak pantas. 

Ekonomi merupakan bagian dari pembangunan pada saat ini sedang menuju arah penekanan kepentingan tentang hukum dan ekonomi, hubungan hukum dan ekonomi ini sangat erat, yaitu tentang peraturan dan kehidupan sosial,karena hukum hampir digunakan setiap bidang kehidupan yang mengatur kegiatan manusia termasuk salah satunya kegiatan ekonomi.

Hukum juga dapat mempengaruhi hubungan antara manusia dalam masyarakat. 

hukum ini berfungsi untuk mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi agar dalam membangun ekonomi hak-hak dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan. 

Sistem ekonomi menurut prinsip syariat bukan hanya saja sebagai untuk menjaga keseimbangan dalam kehidupan ekonomi, tetapi juga merupakan sarana untuk menyalurkan sumber daya yang ada kepada orang-orang yang berhak menurut syariah.  Sehingga tujuannya tercapai secara bersama. Namun demikian tujuan tersebut tidak mungkin tercapai apabila tanpa usaha. Jadi, harus diperlukan strategi untuk memperbaiki sistem ekonomi. 

Oleh karena itu kaitan dalam pandangan Islam hukum dan ekonomi tidak dapat dipisahkan, hubungan ini terlihat jelas dalam sistem hukum islam. secara sistematis hukum islam dapat diklarifikasikan menjadi 3 bagian:

  1. Hukum Aqidah adalah hukum yang mengatur tentang hubungan rohani manusia kepada Sang Maha Pencipta dalam masalah keimanan dan ketaqwaan.
  2. Hukum Akhlak adalah hukum yang mengatur tentang akhlak manusia kepada manusia dalam hubungan agama,masyarakat,dan bernegara.
  3. Hukum Lahiriyah  adalah hukum yang mengatur hubungan hidup lahiriyah manusia dengan makhluk sekitarnya dengan TuhanNya.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun