Mohon tunggu...
Intan Puspita Ardytia
Intan Puspita Ardytia Mohon Tunggu... Mahasiswa - IntanElen

untuk ngeupload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Imam Al-Ghazali tentang Ekonomi Islam di Dunia

17 Juni 2021   20:15 Diperbarui: 17 Juni 2021   20:29 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagaimana halnya para cendikiawan muslim terdahulu, imam al ghazali juga memerhatikan keadaan sekitar nya dengan begitu imam al ghazali melihat bahwasannya masyarakat sekitar hidupnya tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Pemikiran ekonomi al ghazali didasarkan pada pendekatan Tasawuf . Corak pemikiran ekonomi nya dituangkan dalam kitab Ihya al-Din, al-Mustashfa,al-Mizan Al-'Amal, dan At- Tibr al Masbuk fi Nasihat Al-Muluk.

 Pemikiran sosial ekonomi al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang disebut sebagai ."fungsi kesejahteraan sosial" yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktifitasa manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat. Fungsi kesejahteraan ini sulit diruntuhkan dan telat dirindukan oleh para ekonomi kontemporer. Al-Ghazali telah mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Menurut al- Ghazali, kesejahteran (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (al- dien), hidup atau jiwa (nafs) keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql). Ia menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat al-dinwa al- dunya).

Al-Ghazali juga mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam sebuah kerangka hierarki utilitas individu dan sosial yang tripartie yakni kebutuhan (daruriat), kesenangan atau kenyamanan (hajat), dan kemewahan (tahsinaat). Hierarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan oridinal yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan kebutuhan terhadap barang-barang psikis.

Menurut al-Ghazali, kegiatan ekonomi merupakan kebajikan yang dianjurkan oleh islam. al-Ghazali membagi manusia dalam tiga kategori,yaitu: pertama, orang yang mementingkan kehidupan duniawi golongan ini akan celaka. Kedua, orang yang mementingkan tujuan akhirat daripada tujuan duniawi golongan ini kan beruntung. Ketiga, golongan yang kegiatan duniawinya sejalan dengan tujuan-tujuan akhirat.

Al-Ghazali menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efisien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan seseorang. Ia mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi, yaitu:7 pertama, untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Kedua, untuk mensejahterakan keluarga. Ketiga, untuk membantu orang lain yang membutuhkan.Manusia dipandang sebagai maximizers dan selalu ingin lebih. Al- Ghazali tidak hanya menyadari keinginan manusia untuk mengumpulkan kekayaan tetapi juga kebutuhannya untuk persiapan dimasa depan. Namun demikian ia memperingatkan bahwa jika semangat selalu ingin lebih ini menjurus kepada keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi, hal itu pantas dikutuk. Dalam hal ini, ia memandang kekayaan sebagai ujian terbesar.

Lebih jauh, al-Ghazali menyatakan bahwa pendapatan dan kekayaan seseorang berasal dari tiga sumber, yaitu pendapatan melalui tenaga individual, laba perdagangan, dan pendapatan karena nasib baik. Namun, ia menandaskan bahwa berbagai sumber pendapatan tersebut harus diperoleh secara sah dan tidak melanggar hukum agama.

Mayoritas pembahasan al-Ghazali mengenai berbagai pembahasan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya Ulum al-Din. Bahasan ekonomi al- Ghazali dapat dikelompokkan menjadi:

  • Pertukaran sukarela
  • Evolusi pasar
  • Produksi
  • Barter
  • Evolusi uang
  • Peranan negara
  • Keuangan publik

  • Pertukaran Sukarela dan Evolusi Pasar

Pasar merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli. Proses timbulnya pasar yang beradasarkan kekuatan permintaan dan penawaran untuk menentukan harga dan laba. Tidak disangsikan lagi, Al-Ghazali tampaknya membangun dasar-dasar dari apa yang kemudian dikenal sebagai "Semangat Kapitalisme". Bagi Al- Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari hukum alam  segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi.Menurut Ghazali setiap perdagangan harus menggunakan cara yang terhormat. Sesungguhnya para pedagang pada hari kiamat nanti akan dibangkitkan seperti para pelaku dosa besar, kecuali yang bertaqwa pada Allah,berbuat kebajikan dan jujur. Penimbunan barang merupakan tindakan kriminal terhadap moral dan sosial. Hal tersebut merupakan jalan pintas untuk memakan harta orang lain,dengan cara bathil. Kejahatan paling membahayakan yang dilakukan para pelaku bisnis pada zaman modern ini adalah membakar sebagian hasil pertanian sehingga harganya di pasar tidak menurun, justru akan melonjak tinggi.

  • Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba

Sepanjang tulisannya, al-Ghazali berbicara mengenai "harga yang berlaku seperti yang ditentukan oleh praktek-praktek pasar", sebuah konsep yang dikemudian hari dikenal sebagai al- tsaman al- adil (harga yang adil) dikalangan ilmuan Muslin atau equilibrium price (harga keseimbangan) dari kalangan ilmuan Eropa kontemporer.

Bagi Al-Ghazali, pasar merupakan bagian dari "keteraturan alami". Ia menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar. Al- Ghazali juga secara eksplisit menjelaskan mengenai perdagangan regional. Walaupun al-Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa tulisannya jelas menjelaskan bentuk kurva permintaan dan penawaran.

Untuk kurva penawaran yang "naik dari kiri bawah ke kanan atas" dinyatakan oleh dia sebagai "jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah". Sementara itu untuk kurva permintaan yang "turun dari kiri atas ke kanan Bawah" dijelaskan oleh beliau sebagai "harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan".

Al-Ghazali juga telah memehami konsep elastisitas permintaan, yang dinyatakan dengan "Mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan". Al-Ghazali juga menyadari permintaan "harga inelastis". Al-Ghazali bersikap sangat kritis terhadap laba yang berlebihan. Ia menyatakan bahwa laba normal berkisar antara 5 sampai 10 persen dari harga barang. Lebih jauh ia menekankan bahwa penjual seharusnya didorong oleh laba yang akan diperoleh dari pasar yang hakiki yakni akhirat.

  • Etika Perilaku Pasar

Dalam pandangan al-Ghazali, pasar harus berfungsi berdasarkan etika dan moral para pelakunya. Secara khusus, ia memperingatkan larangan mengambil keuntungan dengan cara menimbun makanan dan barang-barang kebutuhan dasar lainnya, memberikan informasi yang salah mengenai berat, jumlah dan harga barangnya, melakukan praktik-praktik pemalsuan, penipuan dalam mutu barang dan pemasaran, serta melarang pengendalian pasar melalui perjanjian rahasia dan manipulasi harga.

Pasar harus berjalan dengan bebas dan bersih dari segala bentuk penipuan, serta para perilaku pasar harus mencerminkan kebajikan seperti bersikap lunak ketika berhubungan dengan orang miskin dan fleksibel dalam transaksi utang, bahkan membebaskan utang orang0orang miskin tertentu.

B.Aktivitas Produksi

Al-Ghazali memberikan perhatian yang cukup besar ketika menggambarkan berbagai macam aktifitas produksi dalam sebuah masyarakat, termasuk hirarki dan karakteristiknya. Fokus utamanya adalah tentang jenis aktifitas yang sesuai dengan dasas-dasar ekonomi Islam.

  • Produksi Barang-barang Kebutuhan Dasar Sebagai Kewajiban Sosial

Seperti yang telah dikemukakan, al-Ghazali menganggap kerja adalah sebagai bagian dari ibadah seseorang. Bahkan secara khusus ia memandang bahwa produksi barang barang kebutuhan dasar sebagai kewajiban sosial (fard al- kifayah). Hal ini jika telah ada sekelompok orang yang berkecimpung di dunia usaha yang memproduksi barang-barang tersebut dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan masyarakat, maka kewajiban masyarakat telah terpenuhi. Namun jika tidak ada seorangpun yang melibatkan diri dalam kegiatan tersebut atau jika jumlah yang diproduksi tidak mencukupi kebutuhan masyarakat semua akan dimintai pertanggungjawabananya di akhirat. Dalam hal ini, pada prinsipnya negara harus bertanggung jawab dalam menjamin kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan barang-barang pokok.

  • Hierarki Produksi

Secara garis besar, al-Ghazali membagi aktifitas produksi kedalam tiga kelompok:

a).Industri dasar,yakni            industri-industri yang  menjaga kelangsungan hidup manusia

b).Aktivitas penyokong, yaitu aktifitas yang bersifat tambahan bagi industri dasar.

c).Aktivitas komplementer, yaitu aktivitas yang berkaitan dengan industri dasar

Kelompok pertama adalah kelompok yang paling penting dan peranan pemerintah sebagai kekuatan mediasi dalam kelompok ini cukup krusial. Ketiga kelompok ini harus ditingkatkan secara aktif untuk menjamin keserasian lingkungan sosio ekonomi.

  • Tahapan Produksi, Spesialisasi, dan Keterkaitannya

Adanya tahapan produksi yang beragam sebelum produk tersebut dikonsumsi. Tahapan dan keterkaitan produksi yang beragam mensyaratkan adanya pembagian kerja, koordinasi, dan kerja sama. Beliau juga menawarkan gagasan mengenai spesialisasi dan saling ketergantungan dalam keluarga. Al-Ghazali mengidentifikasi tiga tingkatan persaingan, yakni persaingan yang wajib yaitu persaingan yang berhubungan dengan kewajiban agama dalam rangka memperoleh keselamatan. Persaingan yang disukai yaitu yang berhubungan dengan perolehan barang kebutuhan pokok, pelengkap, dan juga membantu pemenuhan kebutuhan orang lain. Sedangkan persaingan yang tidak diperbolehkan yaitu yang berhubungan dengan barang-barang mewah.

 

C.Barter dan Evolusi Uang

Salah satu penemuan terpenting dalam perekonomian adalah uang. al-Ghazali menjelaskan bagaimana uang mengatasi permasalahan yang timbul dari suatu pertukaran barter, akibat negatif dari pemalsuan dan penurunan nilai mata uang, serta observasi yang mendahului observasi serupa beberapa abad kemudian yang dilakukan oleh Nicholas Oresme, Thomas Gresham, dan Richard Cantilon.

  • Problema Barter dan Kebutuhan Terhadap Uang

Al-Ghazali mempunyai wawasan terhadap mengenai berbagai problema barter yang dalam istilah modern disebut sebagai:

a). Kurang memiliki angka penyebut yang sama (Lack of common denominator)

b). Barang tidak dapat dibagi-bagi (Indivisibility of goods)

c).Keharusan adanya dua keinginan yang sama (double coincidence of wants)

Pertukaran barter menjadi tidak efisien karena adanya perbedaan karakteristik barang-barang. Al-Ghazali menegaskan bahwa evolusi uang terjadi hanya karena kesepakatan dan kebiasaan (konvensi) yakni tidak akan ada masyarakat tanpa pertukaran barang dan tidak ada pertukaran yang efektif tanpa ekuivalensi, dan ekuivalensi demikian hanya dapat ditentukan dengan tepat bila ada ukuran yang sama.

 

  • Uang yang Tidak Bermanfaat dan Penimbunan Bertentangan dengan Hukum Ilahi

Uang tidak diinginkan karena uang itu sendiri. Uang baru akan memiliki nilai jika digunakan dalam pertukaran. Ghazali menyatakan bahwa salah satu tujuan emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang. Beliau juga mengutuk mereka yang menimbun keping-kepingan uang.

  • Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang

Uang dapat diproduksi secara pribadi hanya dengan membawa emas dan perak yang sudah ditambang ke percetakan. Standar uang komoditas, dulunya muatan logam suatu koin sama nilainya dengan nilai koin tersebut sebagai uang. Jika ditemukan emas dan perak lebih banyak, persediaan uang akan naik. Harga juga akan naik, dan nilai uang akan turun. Perhatiannya ditujukan pada problem yang muncul akibat pemalsuan dan penurunan nilai, karena mencampur logam kelas rendah dengan koin emas atau perak, atau mengikis muatan logamnya. Pemalsuan uang bukan hanya dosa perorangan tetapi berpotensi merugikan masyarakat secara umum. Penurunan nilai uang karena kecurangan pelakunya harus dihukum.

Namun, bila pencampuran logam dalam koin merupakn tindakan resmi negara dan diketahui oleh semua penggunanya, hal ini dapat diterima. Beliau membolehkan kemungkinan uang representatif (token money) yang disebut sebagai teori uang feodalistik yang menyatakan bahwa hak bendahara publik untuk mengubah muatan logam dalam mata uang merupakan monopoli penguasa foedal.

  • Larangan Riba

Riba merupakan praktik penyalahgunaan fungsi uang yang berbahaya, sebagaimana penimbunan barang untuk kepentingan individual.16 Seperti halnya para ilmuan Muslim dan Eropa, pada umumnya mengasumsikan bahwa nilai suatu barang tidak terkait dengan berjalannya waktu. Terdapat dua cara bunga dapat muncul dalam bentuk yang tersembunyi. Bunga dapat muncul jika ada pertukaran emas dengan emas, tepung dengan tepung, dan sebagainya, dengan jumlah yang berbeda atau dengan waktu penyerahan yang berbeda. Jika waktu penyerahan tidak segera dan ada permintaan untuk melebihkan jumlah komoditi, kelebihan ini disebut riba al-nasiah. Jika jumlah komoditas yang diperlukan tidak sama, kelebihan yang diberikan dalam pertukaran tersebut disebut riba al-fadl. Menurut Ghazali kedua bentuk transaksi tersebut hukumnya haram.

D.Peran Negara dan Keuangan Publik

Negara dan agama merupakan tiang yang tidak dapat dipisahkan. Negara sebagai lembaga yang penting bagi berjalannya aktivitas ekonomi. Sedangkan agama adalah fondasinya dan penguasa yang mewakili negara adalah pelindungnya. Apabila salah satu dari tiang tersebut lemah, masyarakat akan runtuh.

Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian, dan Stabilitas Untuk  meningkatkan  kemakmuran perekonomian, negara harus menegakkan keadilan, kedamaian, keamanan, serta stabilitas. Apabila terjadi ketidakadilan dan penindasan, maka penduduk akan berpindah ke daerah lain dan mereka tentunya akan meninggalkan sawah dan ladang. Hal itu mengakibatkan pendapatan publik menurun dan kas negara kosong, sehingga kebahagiaan dan kemakmuran menghilang.

Keuangan Publik,dalam kitab Ihya Ulum ad-Din, al-Ghazali mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan semua jenis warna.

Kesimpulan

 

Bahwa pemikiran al-Ghazali mengenai perekonomian Islam yaitu Pemikiran sosio ekonomi al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai "fungsi kesejahteraan sosial". Al-Ghazali telah mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa mashalih (utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Menurut al-Ghazali, kesejahteran (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (al-dien), hidup atau jiwa (nafs) keluarga atau keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql).

Mayoritas pembahasan al-Ghazali mengenai berbagai pembahasan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya' Ulum al-Din, adalah:

1.   Pertukaran sukarela dan evolusi pasar, yang meliputi;

Permintaan,penawaran,harga,dan laba

Etika perilaku dasar

2.   Produksi barang, yang meliputi;

Produksi barang-barang kebutuhan dasar sebagai kewajiban sosial

Hierarki produksi

Tahapan produksi,spesialisasi,dan keterkaitannya

3.   Barter dan Evolusi barang, yang meliputi;

Problema Barter dan kebutuhan terhadap uang

Uang yang tidak bermanfaat dan penimbunan bertentangan dengan hukum illahi.

Pemalsuan dan penurunan nilai uang

Larangan Riba

4.   Peran Negara dan Keuangan Publik,yang meliputi;

Kemajuan ekonomi melalui keadilan, kedamaian, dan stabilitas

Keuangan publik (sumber negara, utang publik, dan pengeluaran publik).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun