Mohon tunggu...
intan cahya ramadhani
intan cahya ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya traveling, olahraga, dan nonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penyebab Remaja Melakukan Aborsi Akibat Perkosaan Serta Kaitannya dengan Bioetika dan Islam

13 Juni 2023   00:47 Diperbarui: 13 Juni 2023   09:25 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

3. Otonomi dan tanggung jawab individu. Remaja yang melakukan aborsi diluar perlindungan hukum akan dimintai tanggungjawab atas perbuatan mereka tidak hanya didunia tetapi diakhirat juga.

4. Persetujuan. Melakukan aborsi diperlukan dari persetujuan pihak yang bersangkutan karena bisa membahayakan ibu maupun janin dalam kandungan dan diperlukan persetujuan tim medis dalam menanganinya karena ada persyaratannya dan undang-undangnya sehingga tidak boleh asal melakukan aborsi.

5. Melindungi generasi mendatang. Pada kasus aborsi sangat bertentangan dengan prinsip ini karena orang yang melakukan aborsi tidak melindungi janin yang hidup tapi malah membunuh jiwa tersebut sehingga akan berdampak pada masa yang akan datang dengan angka kematian meningkat.

Aborsi Menurut Perspektif Islam

 

Sayyid Sabiq dalam buku fiqih mengatakan bahwa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam kehidupan manusia adalah hak hidup. Hal ini merupakan hak suci dimana secara hukum tidak dibenarkan kemuliaanya serta eksistensinya tidak boleh dianggap remeh oleh siapapun. Dari pandangan berbagai mahzhab dikatakan bahwa aborsi itu tidak diperbolehkan dan termasuk dosa besar karena sama saja dengan membunuh manusia yang tidak bersalah. Membunuh atau menyakiti manusia itu dosa besar dan hukumnya haram dilakukan. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa wanita yang menjadi korban pemerkosaan diperbolehkan melakukan aborsi dengan syarat yaitu usia kandungannya belum sampai 4 bulan. Hal ini boleh dilakukan karena korban tersebut orang yang teraniaya dan kehamilannya tidak diinginkan serta merupakan tindakan paksaan dari orang lain.

Agama islam mempunyai aturan untuk umat muslim dalam hal peradaban dan kehidupan yang lebih baik. Tak terkecuali dalam melakukan aborsi atau pengguguran kandungan yang disengaja. Aborsi menurut bioetika islam hukumnya jelas haram karena janin dalam rahim ibu telah memiliki nyawa. Menghilangkan nyawa seseorang merupakan tindakan pembunuhan dan itu dilarang oleh agama islam.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa ulama sepakat aborsi itu hukumnya haram dan termasuk kedalam tindakan pembunuhan iiwa yang diharamkan oleh Allah SWT karena aborsi menggugurkan kandungan yang telah hidup didalam janin tanpa suatu alasan. Al Maliki berpendapat dalam kitab Adabul Islam Fi Nidzami Usrah (1401 H:169) bahwa perdebatan tentang boleh tidaknya dilakukan aborsi sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, khususnya dari mahzhab ulama menyepakati bahwa aborsi yang dilakukan setelah janin hidup atau bernyawa merupakan tindakan yang diharamkan.

Referensi :

Anonim. (2004). Resiko Aborsi. http://www.aborsi.org/resiko.htm

Aprianti., Shaluhiyah, Zahroh., Suryoptro, Antono., & Indraswari, Ratih. (2018). “Fenomena Pernikahan Dini Membuat Orang Tua dan Remaja Tidak Takut Mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan”. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia Vol. 13 / No. 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun