3. Otonomi dan tanggung jawab individu. Remaja yang melakukan aborsi diluar perlindungan hukum akan dimintai tanggungjawab atas perbuatan mereka tidak hanya didunia tetapi diakhirat juga.
4. Persetujuan. Melakukan aborsi diperlukan dari persetujuan pihak yang bersangkutan karena bisa membahayakan ibu maupun janin dalam kandungan dan diperlukan persetujuan tim medis dalam menanganinya karena ada persyaratannya dan undang-undangnya sehingga tidak boleh asal melakukan aborsi.
5. Melindungi generasi mendatang. Pada kasus aborsi sangat bertentangan dengan prinsip ini karena orang yang melakukan aborsi tidak melindungi janin yang hidup tapi malah membunuh jiwa tersebut sehingga akan berdampak pada masa yang akan datang dengan angka kematian meningkat.
Aborsi Menurut Perspektif Islam
Sayyid Sabiq dalam buku fiqih mengatakan bahwa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam kehidupan manusia adalah hak hidup. Hal ini merupakan hak suci dimana secara hukum tidak dibenarkan kemuliaanya serta eksistensinya tidak boleh dianggap remeh oleh siapapun. Dari pandangan berbagai mahzhab dikatakan bahwa aborsi itu tidak diperbolehkan dan termasuk dosa besar karena sama saja dengan membunuh manusia yang tidak bersalah. Membunuh atau menyakiti manusia itu dosa besar dan hukumnya haram dilakukan. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa wanita yang menjadi korban pemerkosaan diperbolehkan melakukan aborsi dengan syarat yaitu usia kandungannya belum sampai 4 bulan. Hal ini boleh dilakukan karena korban tersebut orang yang teraniaya dan kehamilannya tidak diinginkan serta merupakan tindakan paksaan dari orang lain.
Agama islam mempunyai aturan untuk umat muslim dalam hal peradaban dan kehidupan yang lebih baik. Tak terkecuali dalam melakukan aborsi atau pengguguran kandungan yang disengaja. Aborsi menurut bioetika islam hukumnya jelas haram karena janin dalam rahim ibu telah memiliki nyawa. Menghilangkan nyawa seseorang merupakan tindakan pembunuhan dan itu dilarang oleh agama islam.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa ulama sepakat aborsi itu hukumnya haram dan termasuk kedalam tindakan pembunuhan iiwa yang diharamkan oleh Allah SWT karena aborsi menggugurkan kandungan yang telah hidup didalam janin tanpa suatu alasan. Al Maliki berpendapat dalam kitab Adabul Islam Fi Nidzami Usrah (1401 H:169) bahwa perdebatan tentang boleh tidaknya dilakukan aborsi sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, khususnya dari mahzhab ulama menyepakati bahwa aborsi yang dilakukan setelah janin hidup atau bernyawa merupakan tindakan yang diharamkan.
Referensi :
Anonim. (2004). Resiko Aborsi. http://www.aborsi.org/resiko.htm
Aprianti., Shaluhiyah, Zahroh., Suryoptro, Antono., & Indraswari, Ratih. (2018). “Fenomena Pernikahan Dini Membuat Orang Tua dan Remaja Tidak Takut Mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan”. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia Vol. 13 / No. 1.