PENGERTIAN EFEKTIVITAS HUKUM
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social engineering atau instrument of change).
Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolak ukur efektivitas.
PENGERTIAN EFEKTIVITAS HUKUM MENURUT PARA AHLI
- Soerjono Soekanto, berpendapat bahwa efektivitas hukum adalah sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika hukum dapat membimbing atau mengubah perilaku manusia menjadi perilaku hukum yang positif. Menurutnya efektivitas hukum dapat diukur dari pengaruhnya dalam mengatur sikap tindak atau perilaku tertentu.
- Hans Kelsen, berpendapat bahwa efektivitas hukum adalah apakah orang pada kenyataannya berbuat menurut suatu cara untuk menghindari saksi yang diandalkan oleh norma hukum atau bukan.
- Achmad Ali, berpendapat bahwa ketika ingin mengetahui sejak mana efektivitas dari hukum, maka pertama-tama harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati.
- Atho Mudzhar, berpendapat bahwa efektivitas hukum itu supaya hukum atau suatu aturan dapat berjalan efektif jika hanya seruan dan anjuran belaka, apabila jika rendahnya kesadaran hukum dalam suatu masyarakat.
- Lawrence Friedman, berpendapat bahwa efektivitas hukum mengacu pada kemampuan sistem hukum untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan, termasuk menjaga ketertiban, mencegah pelanggaran hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada individu-individu.
CONTOH EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT
Kasus Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 Tahun) putra bungsu musisi Ahmad Dhani, mengakibatkan kecelakaan di Km 8,2 Tol Jagorawi. Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikannya hilang kendali dan menabrak pembatas jalan kemudian menabrak Toyota Avanza serta Daihatsu Gran Max. Akibat kejadian itu, enam dari 13 penumpang Daihatsu Gran Max tewas dan tujuh penumpang lainnya mengalami cedera.
Menurut sosiolog Ida Ruwaida Noor, kecelakaan yang melibatkan AQJ yang menewaskan enam orang pada dasarnya adalah akibat kelalaian semua orang yang terlibat, terutama menyerahkan mobil dan mengubah anak-anak menjadi "setan jalanan". orang tua yang memaafkan. Sebenarnya, tidak apa-apa memberi anak sepeda atau mobil sebagai hadiah. Akan tetapi, tidaklah cukup jika pemberian itu tidak disertai dengan perintah kepada anak, karena adanya perubahan nilai yang menyertai benda tersebut, terbukti tidak demikian. Padahal, ada tiga nilai yang harus ditanamkan sejak dini saat menggunakan kendaraan yaitu disiplin, tanggung jawab dan keselamatan. Oleh karena itu, dalam hal ini orang tua anak juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan penjelasan kasus di atas, ketika Pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berlaku, nilai-nilai kebenaran, keadilan, kepastian dan kepentingan hukum tidak tercermin secara memadai. Dengan kata lain, dari segi tujuan penghukuman kurang efektif baik untuk tujuan pencegahan maupun pendidikan, serta memiliki efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas.
HUBUNGAN ANTARA EFEKTIVITAS HUKUM DAN KONTROL SOSIAL HUKUM
Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial Hukum merupakan sebuah hubungan yang timbal balik. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Hukum, sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, berperan sebagai salah satu bentuk kontrol sosial yang paling formal. Kontrol sosial sendiri merupakan mekanisme yang digunakan oleh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan stabilitas, serta memastikan individu berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
- Efektivitas hukum sangat bergantung pada keberhasilannya sebagai alat kontrol sosial. Jika hukum dapat diterima dan ditaati oleh masyarakat, maka ia akan efektif dalam mengatur perilaku dan menciptakan ketertiban. Sebaliknya, jika hukum tidak sesuai dengan nilai-nilai dan kepentingan masyarakat atau jika penegakan hukum tidak konsisten, maka efektivitasnya akan berkurang.
- Kontrol sosial hukum yang efektif akan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Ketika masyarakat merasa bahwa hukum adil, relevan, dan bermanfaat, mereka cenderung lebih patuh. Selain itu, adanya sanksi yang jelas dan konsisten bagi pelanggar hukum juga akan meningkatkan efektivitas kontrol sosial hukum.
- Efektivitas hukum akan memperkuat legitimasi sistem hukum. Ketika hukum terbukti efektif dalam memecahkan masalah sosial dan melindungi kepentingan masyarakat maka legitimasinya akan meningkat. Masyarakat akan lebih percaya pada sistem hukum dan lebih bersedia untuk bekerja sama dalam menegakkannya.
PENDAPAT KELOMPOK KAMI MENGENAI EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SERTA KELEBIHAN DAN KEKURANGAN