Mohon tunggu...
Intan Cahya
Intan Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Teman-Teman Selamat Datang Semoga Ilmunya Bisa Bermanfaat Buat Kalian Terimakasihh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

30 Oktober 2024   03:01 Diperbarui: 30 Oktober 2024   07:50 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

INTAN CAHYANINGRUM (222111197)

A. Pokok Pemikiran Max Weber

Sosiolog yang bernama lengkap Maxillian Weber merupkan salah satu tokoh penting dalam perkembangan sosiologi klasik. Weber lahir di Efrut Jerman pada 21 April 1864 dari keluarga kelas menengah, dan meninggal di Munchen, Jerman tahun 1920.22 Sebagai seorang anak yang lahir dari perbedaan-perbedaan di dalam kehidupan orang tuanya, mempunyai efek terhadap cara berpikir dan perkembangan psikologi Weber muda.

Pokok pemikiran Max Weber:

  • Tindakan Sosial: Weber mengklasifikasikan tindakan sosial menjadi beberapa tipe, seperti:
    • Aksi rasional instrumental: Tindakan yang didorong oleh tujuan tertentu dan perhitungan rasional.
    • Aksi rasional nilai: Tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai moral atau keyakinan.
    • Aksi afektif: Tindakan yang didorong oleh emosi atau perasaan.
    • Aksi tradisional: Tindakan yang dilakukan karena kebiasaan atau tradisi.
  • Ideal Tipe: Weber menciptakan konsep "ideal tipe" sebagai alat analisis. Ideal tipe adalah model ideal atau murni dari suatu fenomena sosial yang digunakan untuk membandingkan realitas sosial. Contohnya, birokrasi adalah ideal tipe Weber untuk organisasi yang sangat rasional.
  • Protestanisme dan Kapitalisme: Weber terkenal dengan tesisnya tentang hubungan antara etika Protestan, khususnya Calvinisme, dengan perkembangan kapitalisme. Ia berargumen bahwa etika Protestan yang menekankan kerja keras dan akumulasi kekayaan berkontribusi pada munculnya semangat kapitalisme.
  • Penguasaan (Herrschaft): Weber mengidentifikasi tiga jenis legitimasi kekuasaan: tradisional, karismatik, dan rasional-legal.
  • Pluralitas Kausalitas: Weber menekankan bahwa fenomena sosial memiliki banyak penyebab, tidak hanya satu faktor tunggal.

B. Pokok Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

Herbert Lionel Adolphus Hart atau yang kerap dikenal sebagai HLA Hart lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, Inggris. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Hart dikenal sebagai filsuf hukum dan politik asal Inggris, guru, dan penulis terkemuka pada abad ke-20.

poko pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart):

  • Peraturan Primer dan Sekunder:

    • Peraturan Primer: Aturan yang langsung mengatur perilaku manusia, seperti larangan membunuh atau kewajiban membayar pajak.
    • Peraturan Sekunder: Aturan yang mengatur pembuatan, interpretasi, dan penegakan aturan primer. Contohnya, aturan tentang cara membuat undang-undang atau aturan tentang prosedur peradilan.
  • Kritik terhadap Teori Perintah: Hart menolak pandangan John Austin yang menyatakan bahwa hukum hanyalah perintah dari penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi. Hart berargumen bahwa hukum memiliki dimensi yang lebih kompleks, melibatkan aspek-aspek seperti kewenangan, keadilan, dan moralitas.

  • Aturan Pengakuan: Hart memperkenalkan konsep "aturan pengakuan" yang merupakan aturan tertinggi dalam suatu sistem hukum. Aturan ini menentukan kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi aturan hukum yang valid dalam suatu masyarakat.

  • Hukum dan Moralitas: Hart membedakan antara hukum dan moralitas, meskipun ia mengakui adanya hubungan antara keduanya. Menurutnya, hukum tidak selalu identik dengan moralitas, tetapi hukum yang baik haruslah memiliki dasar moral yang kuat.

  • Internalisasi Hukum: Hart berpendapat bahwa agar suatu sistem hukum dapat berfungsi dengan baik, masyarakat harus memiliki sikap internal terhadap hukum. Artinya, masyarakat harus melihat hukum sebagai sesuatu yang mengikat dan patut ditaati, bukan hanya karena takut akan sanksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun