1. Aprilia Diana Kamila (222111194)
2. Intan Cahyaningrum (222111197)
3. Tasya Ratri (222111198)
4. Sri Wahyuningsih (222111200)
5. Rahmania Yoga (222111372)
Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag
Kata kunci dalam pengertian sosiologi hukum  menurut para ahli
- Soejono soekanto mendefinisikan sosiologi hukum sebagai ilmu yang bertujuan untuk meneliti secara empiris dan analitis mengenai pengaruh hukum terhadap masyarakat, serta sebaliknya, pengaruh masyarakat terhadap hukum.
Kata kunci: Hubungan timbal balik, analitis, empirisÂ
- R otje salman sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dengan fenomena sosial dalam masyarakat.
Kata Kunci : Hukum, Fenomena Sosial, Hubungan.
- Satjipto Rahardjo sosiologi hukum adalah suatu pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat sosial
Kata kunci: pola perilaku
- Selo Soemarjan mendefinisikan sosiologi hukum yakni sebagai suatu Ilmu yang mempelajari tentang struktur sosial dan proses sosial serta segala macam perubahan yang terjadi di dalamnya
Kata kunci: struktur sosial, proses sosial
- Gurvitch sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.
Kata kunci: Kenyataan sosial
- Donald black sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Kata kunci: kaidah khusus, ketertiban dalam masyarakat, dan penegakan.
- David N schiff sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spresifik, dimana hal itu berkaitan dengan legal relation.
Kata kunci: Fenomena, Spesifik, Legal Relation.
- Soetandyo wignjosoebroto sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum, sebagaiman terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
Kata kunci: ikhwal hukum.
- Sudirman tebba berpendapat Sosiologi hukum islam adalah hubungan timbal balik antara hukum islam dan masyarakat muslim dapat dilihat pada perubahan orientasi Masyarakat muslim dalam menerapkan hukum islam, perubahan hukum islam karena perubahan masyarakat muslim yang disebabkan oleh berlakunya ketentuan baru dalam hukum islam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!