Mohon tunggu...
Intan Ayu Nuraini
Intan Ayu Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembangunan Hukum, Wujud Masyarakat yang Adil dan Makmur

9 Mei 2024   21:33 Diperbarui: 9 Mei 2024   21:33 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

II. Tantangan dalam Pembangunan Hukum

A. Korupsi dan Kekuasaan yang Menyalahgunakan Hukum

Salah satu tantangan utama dalam pembangunan hukum adalah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi dapat merusak integritas sistem hukum dan menghambat pembangunan hukum yang adil. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang menyalahgunakan kekuasaan sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

B. Keterbatasan Sumber Daya

Keterbatasan sumber daya juga menjadi tantangan dalam pembangunan hukum. Pembangunan hukum yang efektif membutuhkan investasi yang cukup dalam infrastruktur hukum, pelatihan para profesional hukum, dan pembaruan sistem hukum. Oleh karena itu, negara perlu mengalokasikan dana yang memadai untuk pembangunan hukum.

C. Kesadaran Hukum di Masyarakat

Kesadaran hukum di masyarakat juga menjadi tantangan dalam pembangunan hukum. Masyarakat perlu memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Pendidikan hukum yang berkualitas dan kampanye penyadaran hukum perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

III. Solusi dan Saran

A. Pemberantasan Korupsi

Untuk mengatasi tantangan korupsi, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan hukum. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuasaan publik harus dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

B. Peningkatan Investasi dalam Pembangunan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun