Ajaran agama islam terdiri atas ajaran yang berpedoman pada prinsip keadilan dan memiliki konsep fiosofi yang dapat diterima oleh fitrah manusia, baik secara pemahaman akal, spiritual, maupun hati nurani.Â
Banyak para ulama yang berpendapat bahwa secara garis besar ekonomi Islam terdiri atas beberapa prinsip, diantaranya adalah :
1. Zakat
  Zakat dan berbagai bentuk sedekah lainnya harus dapat diterapkan tidak hanya berdasar pada sistem kesukarelaan, melainkan menjadi konsep sistem pendapatan negara.
2. Hidup tidak bermewah-mewahan meskipun tergolong mampu secara ekonomi
  Hal ini sering dikenal dengan istilah Zuhud. Kita harus memahami bahwasanya tujuan konsumsi adalah untuk memenuhi kebutuhan, bukan untuk memenuhi keinginan.
3. Usaha yang berlandaskan kejujuran
  Dalam menjalankan usaha harus didasarkan pada prinsip kehalalan. Baik halal dari segi zatnya maupun cara memperolehnya.
4. Menghindari riba
  Riba secara jelas telah dilarang dalam Al-Qur'an.  Beberapa ayat  Al-Qur'an yang mengharamkan riba diantaranya :
  a) Surat Al Baqarah Ayat 276 : "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa"Â
  b) Surat Al Baqarah Ayat 278 : "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah k epada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman"
  c) Surat Al Baqarah Ayat 279 : "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketauhilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya"
  d) Surat Al-Imran Ayat 130 : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan"
Selain ayat-ayat diatas, masih banyak terdapat ayat, hadist, dan kaidah lainnya yang menjelaskan pelarangan riba. Menghindari riba juga harus diiringi dengan menghindari tadlis, maisir, gharar, ba'i najasy, dan transaksi yang diharamkan islam lainnya guna tercipta tatanan ekonomi yang adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H