2. Kurang baiknya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini terlihat bagaimana sering berbedanya kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanganan COVID-19.
3. Tidak adanya ketegasan Pemerintah untuk melakukan lockdown di saat kasus COVID-19 terus meningkat, Pemerintah berdalih untuk tidak melakukan lockdown karena didorong persoalan ekonomi dan keamanan.
4. Kurang seriusnya Pemerintah dalam melakukan tracing terhadap kasus COVID-19 sehingga sulit untuk melakukan pemutusan terhadap penyebaran COVID-19.
5. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah dalam menerapkan pola hidup sehat, masyarakat terkesan menganggap remeh terhadap COVID-19, tidak disiplin memakai masker dan menjaga jarak.
Berdasarkan beberapa faktor" yang ada di atas, saya berpendapat bahwa politik hukum Pemerintah Indonesia dalam penanganan wabah COVID-19 tidak maksimal dalam melindungi hak kesehatan masyarakat Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Konstitusi Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) serta (3) UUD NKRI Tahun 1945. Di mana Pasal 28 H ayat (1) mengatakan "Setiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir serta batin, berada tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik serta sehat dan memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H