Mohon tunggu...
Intan Nadhira Safitri
Intan Nadhira Safitri Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor's Degree of Communication Science - Journalistic

Loves writing since elementary school.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Sosialisasi KAI Commuter: Persyaratan Dokumen Perjalanan di Masa PPKM Darurat

12 Juli 2021   17:30 Diperbarui: 15 Juli 2021   12:42 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Minggu (11/7), KAI Commuter melakukan sosialisasi melalui Instagram Live di laman Official Instagram @commuterline. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk membahas syarat-syarat perjalanan dengan menggunakan KRL dalam masa PPKM Darurat yang dimulai pada hari ini.

Sosialisasi tersebut di pandu oleh Ario Damsuki selaku Media Relations Team KAI Commuter, dan di narasumberi oleh Anne Purba selaku VP Corporate Secretary KAI Commuter. Sosialisasi mengenai syarat-syarat aturan KRL sebenarnya sudah dilakukan sejak Jumat (9/7), namun guna mengkaji lebih dalam, maka pada Minggu (11/7), KAI Commuter kembali melakukan sosialisasi.

Dalam sosialisasi tersebut Anne mengatakan, ketika memutuskan keluar rumah, terkhusus lagi jika menggunakan transportasi publik, masyarakat sudah harus menyiapkan dokumen perjalanan sesuai dengan surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan, yang meliputi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Keterangan dari perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal, serta Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat dan tidak diperbolehkan jika hanya menunjukkan ID card.

STRP hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal saja. Sedangkan pekerja sektor non esensial dan kritikal dianjurkan untuk work from home guna membantu meminimalisir penyebaran Covid-19.

Di tiap stasiun, dokumen perjalanan tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas. Pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan selama 20 jam.

“Kondisi saat ini darurat, jadi bagi para pengguna jasa Commuter Line harus dukung aturan dari pemerintah. Jika tidak ada kebutuhan yang mendesak seperti kesehatan, apalagi jika kantornya adalah non esensial dan kritikal lebih baik berdiam saja dirumah dan tetap WFH,” ujar Anne.

Terkait dengan persyaratan tiga dokumen yang harus dibawa pada saat bepergian menggunakan transportasi umum, pihak Commuter Line hanya mewajibkan membawa salah satu surat saja. Untuk pengguna jasa Commuter Line di wilayah DKI Jakarta, wajib membawa STRP, sementara bagi pengguna jasa Commuter Line di luar wilayah Jakarta, cukup membawa Surat Keterangan dari perusahaan atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat.

Anne menambahkan, pengguna jasa Commuter Line diperbolehkan membawa tiga dokumen tersebut dalam bentuk digital maupun print out. Namun dengan syarat, untuk digital harus terdapat barcode, dan untuk print out harus terdapat tanda tangan dan stempel basah pembuat surat sesuai dengan peraturan pemerintah.

Instagram live di laman official instagram @commuterline (Intan Nadhira Safitri)
Instagram live di laman official instagram @commuterline (Intan Nadhira Safitri)
Saat ini KAI Commuter hanya mengangkut 52 orang per kereta, yakni sesuai dengan protokol kesehatan. Dan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, KAI Commuter menyarankan pengguna jasa Commuter Line untuk mengunduh aplikasi KRL Access yang dapat diunduh di Play Store.

“KRL Access tidak hanya berfungsi untuk mengakses landai dan kepadatan stasiun, namun juga berfungsi untuk melihat jadwal kereta, perubahan-perubahan jadwal, dan penambahan perjalanan kereta ketika padat,” papar Anne.

Hal tersebut bertujuan agar penumpang dapat merencanakan perjalanan dan dapat meminimalisir antrian di dalam stasiun maupun di luar stasiun.

“Saya sarankan kepada teman-teman, kalau memang ada keperluan yang sangat mendesak seperti keperluan kesehatan atau vaksin, itu pasti diizinkan. Tapi coba hindari jam sibuk. Jam sibuk kita itu antara pukul 06.00-08.00 WIB, yang paling peak itu adalah pukul 06.30-07.30,” jelas Anne.

KAI Commuter tidak mewajibkan pengguna jasa Commuter Line untuk membawa Surat Hasil Tes Antigen, namun di beberapa stasiun pihak KAI Commuter melakukan random check antigen untuk memastikan penumpang tidak terindikasi Covid-19. KAI Commuter juga tidak mewajibkan pengguna jasa Commuter Line untuk membawa Sertifikat Vaksin. Keduanya hanya wajib dibawa ketika akan bepergian jauh.

“Untuk keperluan vaksin, boleh menggunakan KRL, kan ada undangan melalui SMS ataupun undangan dalam bentuk print out, tunjukkan saja kepada petugas. Vaksin pasti bisa diizinkan naik KRL,” kata Anne.

Anne menegaskan, pengguna jasa Commuter Line wajib menggunakan masker dobel sesuai dengan rekomendasi WHO, namun jika sudah menggunakan masker KN95, maka tidak diwajibkan untuk menggunakan masker dobel. Dan minggu lalu, KAI Commuter telah melakukan sosialisasi masker dobel dengan membagikan masker kepada pengguna jasa Commuter Line.

Sebagai pesan terakhir, Anne mengajak para pengguna jasa Commuter Line untuk mendukung aturan pemerintah dan mematuhi marka protokol kesehatan di stasiun. 

“Kita harus saling mendukung, bergotong royong, bekerja sama dengan petugas dan pengguna jasa Commuter Line lainnya supaya kita bisa memaksimalkan protokol kesehatan selama kita berada di stasiun ataupun diatas KRL,” pungkas Anne.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun