Mohon tunggu...
Intan LatifahNuratmojo
Intan LatifahNuratmojo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Profil Pribadi

Kutuangkan pikiranku di dalam tulisan, tidak mudah mengungkapkan gagasan namun diam bukalah pilihan-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anak Menangis, Mama Tertawa, Korban Pesugihan

5 Oktober 2021   12:03 Diperbarui: 5 Oktober 2021   12:07 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemanusiaan seharusnya dimiliki oleh seluruh manusia, bahkan orang tua kepada anaknya. Kemanusiaan mengambarkan tentang kelembutan manusia, rasa belas kasih, serta sikap mengasihi terhadap sesama, lingkungan, binatang meskipun dalam keadaan menderita dan sengsara. 

Pengertian kemanusiaan mencakup segala sifat, pandangan, cara berpikir dan perbuatan di mana manusia harus memilikinya, sebab rasa kemanusiaan merupakan dorongan batin untuk melahirkan suatu sikap atau perbuatan manusiawi. 

Seseorang dapat bertindak dan berpikir manusiawi atau berdasarkan prinsip kemanusiaan apabila memiliki moral yang baik. Orang yang bermoral tidak baik tentu tidak mungkin memiliki sikap dan perbuatan kemanusiaan, sebab perbuatan kemanusiaan seluruhnya bernilai baik (Hembing, 2000).

Sikap kemanusiaan juga dapat diwujudkan melalui memperlakukan manusia selayaknya seorang manusia, atau disebut juga memanusiakan manusia. Ini adalah dasar dari sikap kemanusiaan yang seharusnya dimiliki oleh setiap orang. 

Kemanusiaan juga bisa diperoleh dengan cara menghormati hak dan kewajiban, seperti orang tua memiliki kewajiban untuk melindungi dan menyayangi anak mereka, serta anak mempunyai hak untuk menuntut kasih sayang serta belas kasih dari orang tua. Tentu saja, kasih sayang orang tua menjadi peran penting dalam pertumbuhan anak.

 Zakiah Daradjat (1973) mengatakan bahwa orang tua merupakan pendidik pertama dan utama bagi anak-anak mereka, karena dari mereka, anak mendapat pendidikan karakter. Dengan demikian bentuk pertama dari pendidikan kemanusiaan berasal dalam kehidupan keluarga.

Berbicara tentang kemanusiaan dalam ranah keluarga, baru-baru ini terjadi suatu peristiwa penganiayaan anak oleh orang tua mereka untuk dijadikan tumbal pesugihan. 

Menurut CNN Indonesia, kejadian ini terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, di mana mata kanan anak perempuan berinisial AP hampir dicungkil keluar oleh ibu kandungnya sendiri. 

Bocah perempuan berusia enam tahun itu tidak bisa melawan karena kepala dan badannya dipegangi oleh ayah, kakek, dan juga salah satu pamannya. Beruntung paman korban yang lainnya datang dan segera menyelamatkan bocah malang itu dari tindak kekejaman keluarga kandungnya sendiri, dia langsung dibawa menuju rumah sakit dan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulawesi Selatan. 

Sementara para pelaku diamankan oleh polisi. Lantas, apa yang mendasari para pelaku untuk melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan ini? Sebenarnya, apa motif di belakang mereka hingga seorang anak berusia enam tahun menjadi korban kekejaman orang tuanya sendiri?

Ada beberapa faktor yang mampu menjadi landasan mengapa tindakan ini terjadi. Pertama, faktor ekonomi. Kondisi pandemi berkelanjutan membawa berbagai dampak negatif, salah satunya adalah merosotnya taraf ekonomi suatu keluarga hingga memaksa mereka untuk melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan tersebut. 

Dalam kasus ini, polisi menyebutkan bahwa motif pelaku adalah halusinasi atau gangguan pada kejiwaan. Namun, halusinasi itu juga akan berbuntut pada hasil dari ritual pesugihan, yaitu uang. 

Dalam hal ini, mendiang kakak AP diketahui turut menjadi korban, dia tewas karena dicekoki air garam dua liter hingga pembuluh darahnya pecah. Faktor lainnya adalah lemahnya tingkat keyakinan pelaku sampai mempercayai halusinasi dan bisikan. Mereka tidak menjalankan agama sebagai dasar berperilaku sesuai norma dan justru berusaha untuk mendalami ilmu hitam. Lebih miris, orang tua bocah malang itu berdalih tidak sadarkan diri saat menyakiti putri mereka.

Selain dari faktor internal, lingkungan tempat tinggal korban dan pelaku juga menjadi masalah. 

Diketahui bahwa sang kakak meninggal sehari sebelum kejadian pencungkilan mata AP, tetapi tidak ada satu pun laporan mengenai hal itu. Ini disebabkan para pelaku berusaha menutup diri dari lingkungan sekitar dan enggan berkomunikasi. 

Peran masyarakat di lingkungan rumah korban juga turut andil dalam masalah ini, mereka tidak sadar apabila terjadi tindakan tidak berperikemanusiaan di sekeliling mereka. 

Pemerintah juga seharusnya bertindak tegas, keputusan untuk memasukkan para pelaku ke dalam rumah sakit jiwa dianggap timpang sebelah. 

Kejahatan yang dilakukan oleh keluarga korban tidak bisa dianggap remeh, mereka melakukan pembunuhan berencana terhadap sang kakak dan juga adik, meski ditutup dengan dalih halusinasi atau mendengar bisikan, tetap saja anak sulung dari pasangan tersangka sudah meninggal akibat perbuatan mereka sendiri dan putri mereka mengalami trauma berat.

Kasus hilangnya rasa kemanusiaan dari orang tua pada anaknya ini tidak bisa lepas dari dua hal, yaitu kuatnya keyakinan hati serta peran pemerintah dalam menyeimbangkan ekonomi. Bukan tidak mungkin jika nanti akan bermunculan kasus pesugihan lain akibat dari pandemi yang tidak kunjung berkesudahan. 

Oleh karena itu, pemerintah harus bisa mempertimbangkan dan memutuskan prioritas mereka dalam memperbaiki ekonomi bangsa sehingga tidak memunculkan kasus seperti ini lagi. Selain dari itu, penting bagi kita untuk memiliki kesadaran dan keyakinan kuat dalam diri kita masing-masing, agar tidak terbawa oleh halusinasi atau bisikan dan kehilangan rasa kemanusiaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun