Telah diperbaharui mengenai aturan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi pandemi covid-19.
Tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, diatur oleh lembaga penyelenggara pemilu yang mengatur beberapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat pilkada 2020.
Akan ada berbagai sanksi yang dapat dijatuhkan kepada orang yang melanggar, dirangkum sebagai berikut :
1. Pelanggar protokol kesehatan
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 88A yang berbunyi yaitu setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye, atau pihak lain yang terkait dan terlibat dalam pilkada serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Protokol kesehatan itu berlaku pada kegiatan yang meliputi tatap muka langsung antara yang menyelenggarakan pemilihan dengan yang memilih, tim kampanye dari masing-masing pasangan calon dan pihak yang terlibat lainnya, serta kegiatan yang memiliki sifat mengumpulkan orang dengan jumlah yang banyak dan diselenggarakan oleh KPU, PPS, PPS, KPPS dan PPDP.
Selanjutnya kegiatan yang berupa penyampaian berkas dan/atau perlengkapan dalam bentuk fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan dan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis dan/atau kegiatan yang lainnya.
Jika pada saat pelaksanaanya terdapat pihak yang melanggar protokol kesehatan, maka Bawaslu akan memberikan sebuah peringatan yang tertulis pada saat terjadinya pelanggaran tersebut, kepada pihak yang tidak melanggar protokol kesehatan agar mematuhi ketentuan yang telah diberikan.
Sementara jika teguran tidak dilaksanakan, maka Bawaslu akan menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menghadirkan banyak orang saat pengundian nomor urut
Diatur dalam Pasal 88B