Mohon tunggu...
Intan Awalia
Intan Awalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sehebat-hebatnya rencana, tetap Allah pemenang kendali.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Media Sosial dan Cyberbulliying (Flaming)

9 April 2021   23:35 Diperbarui: 9 April 2021   23:37 1118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Latar Belakang

Kemajuan teknologi dan luasnya akses internet telah merevolusi cara manusia terhubung dan berkomunikasi dalam kehidupan satu dengan yang lainnya. Internet menyediakan segala macam informasi, baik informasi sosial maupun informasi yang lain. Informasi tersebut ada yang mengandung muatan positif, tetapi juga ada yang me- ngandung muatan negatif dan berdampak serius. Dampak negatif internet tersebut salah satunya yaitu, Cyberbullying.

Cyberbullying merupakan salah satu perilaku bullying yang diketahui sebagai tindakan melecehkan atau menyakiti orang lain di dunia maya. Tindakan ini dilakukan secara terus menerus melalui media elektronik seperti Komputer atau ponsel. Cyberbullying memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk secara sadar atau sengaja melakukan aksi penindasan yang ditujukan pada seseorang dengan mengeksploitasi hubungan kekuasaan yang tidak seimbang.

Menurut data survei British Anti-bullying organization Ditch The Label’s, dari 10.020 responden berusia antara 12 sampai 20 tahun terungkap, bahwa instagram merupakan media sosial dengan kekerasan verbal tertinggi pertama pada tahun 2017 dan facebook menjadi media sosial dengan kekerasan verbal kedua (Ditch the Label, 2017). Kekerasan verbal dalam konteks ini lebih dikenal dengan cyberbullying. Cyberbullying yang dimaksud mencakup komentar negatif pada postingan tertentu, pesan personal tak bersahabat, serta menyebarkan postingan atau profil akun media sosial tertentu dengan cara mengolok-olok.

Bentuk-bentuk dari cyberbullying menurut Bauman (2007), antara lain :

1.Flaming mengacu pada pesan yang membuat kemarahan, yang sering menggunakan bahasa vulgar. Flaming sering terjadi di dunia maya sehingga menimbulkan perkelahian (Feldman, 2011). 

2.Pelecehan yaitu melalui email, pesan teks, pesan instan, papan buletin posting, dan di ruang chatting, pelecehan dapat dilakukan dengan pengiriman pesan yang kejam atau menyinggung secara berulang (Feldman, 2011).

3.Fitnah yaitu proses membuat pernyataan menghina tentang korban dan menyebarkan secara elektronik. Mengarang kebohongan untuk menyakiti korban, yang bertujuan untuk merusak reputasi korban atau persahabatan (Feldman, 2011).

4.Cyberstalking yaitu perilaku cyberbullying mengirimkan pesan yang tidak sopan yang muncul untuk korban Pelaku memanipulasi identitas korban dalam mengungkapkan informasi atau membuat pernyataan negatif kemudian mempublikasikan sehingga mempermalukan korban.

5.Cyberthreats yaitu pengucilan sosial dapat terjadi secara online seperti halnya dalam kehidupan nyata.

Fenomena cyberbullying banyak bermunculan karena mudahnya dalam mengakses dunia maya atau media sosial. Cyberbullying marak terjadi dikalangan para pengguna internet baik di dalam maupun di luar negeri. Seringnya bullying jenis ini menyasar pada para artis, selebgram, orang-orang yang memiliki pengaruh, atau para idol KPOP.

Flamming Merupakan perbuatan kasar yang menyinggung pengguna lain (orang lain). Dalam buku undang-undang KUHP tentang penghinaan juga dijelaskan bahwa menghina yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang itu biasanya akan merasa malu. Maksud penghinaan disini hanyalah mengenai kehormatan tentang nama baik. Kehormatan dalam lapangan sesuai penghinaan itu ada 6 macam, yaitu;

1.Menista agama pasal 310 (1)

2.Menista dengan surat pasal 310 (2)

3.Memfitnah (laster) pasal 311

4.Penghinaan ringan pasal 315

5.Mengadu secara memfitnah, pasal 317

6.Tuduhan secara memfitnah, pasal 318

Tindakan Flamming seperti menghina, menghasut, memprovokasi, memfitnah, atau menjelek-jelekkan seseorang atau golongan samasekali tidak bisa dibenarkan di Indonesia. Karena tindakan itu dapat merusak nama baik seseorang atau segolongan orang serta dapat menyakiti perasaan orang lain.

Sebagai contoh, seperti kasus penghinaan terhadap Presiden yang terjadi tahun lalu. Seperti yang dikutip dari Kompas.com, seorang pemilik akun Alibaharsyah007, ditangkap polisi karena hina Jokowi terkait penanganan Covid-19.

Berdasarkan contoh kasus tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa flamming sering kali terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya saja penghinaan terhadap presiden yang akhir-akhir ini sempat menjadi trending topik di Indonesia. Dalam undang-undang KUHP BAB XVI tentang penghinaan pasal 310 dijelaskan bahwa

1.)Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

2.)Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Dan berdasarkan pasal 134 undang-undang KUHP dijelaskan bahwa “Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden dihukum dengan hukuman penjara selama enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-- “ Yang dimaksud dengan penghinaan sengaja yaitu perbuatan-perbuatan jenis apapun juga yang menyerang nama baik, martabat atau keagungan presiden atau wakil presiden, termasuk segala macam penghinaan yang tersebut dalam bab XVI Buku Ke II KUHP yaitu pasal 310 s/d 321. Orang yang menghina itu harus mengetahui bahwa ia berhadapan dengan presiden atau wakil presiden. Penghinaan yang dilakukan terhadap orang yang oleh penghina tidak diketahui, bahwa orang itu adalah presiden atau wakil presiden, tidak masuk pasal ini, akan tetapi masuk penghinaan yang diancam hukuman dalam bab XVI Buku Ke II. Penghinaan terhadap orang biasa umumnya tidak dapat dituntut, bila tidak ada pengaduan dari orang yang dihina (detik aduan), akan tetapi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden harus dituntut dengan tidak perlu ada pengaduan dari yang dihina. Semua alat negara yang diwajibkan untuk mencari dan menuntut perkara, karena jabatannya itu wajib menuntutnya.

Sumber :

Haryanto, Janitra. Dan Imanuel Silalahi, Benjamin. Mei 2019. Social Media vs. Cyberbullying : Comparative Study of YouTube, Facebook, and Twitter's Responses towards Cyberbullying.

Muharram Dwi Putranto.2018.”Cyberbullying di kalangan remaja urban”. http://repository.unair.ac.id/75115/3/JURNAL_Fis.S.51%2018%20Put%20c.pdf . Kamis, 01 April 2021, pukul 20.45 WIB.

Susilo, Raden. 2018. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Politea, Bogor. (Ipusnas)

Sahrul, Abdul Sakban. 2019. Pencegahan Cyberbuliyying di Indonesia. Deepublish. 2020 (ipusnas)

Rahmat Syah, dan Istiana Hermawati.2018. “Upaya Pencegahan Kasus Cyberbullying bagi Remaja Pengguna Media Sosial di Indonesia”. ejournal.kemsos.go.id/index.php/jpks/article/download/1473/849 .Kamis, 08 April 2021, pukul 20.45 WIB.

https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/04/06/17422141/hina-jokowi-terkait-penanganan-covid-19-pemilik-akun-alibaharsyah007

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun