Mohon tunggu...
Intan Awalia
Intan Awalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sehebat-hebatnya rencana, tetap Allah pemenang kendali.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Media Sosial dan Cyberbulliying (Flaming)

9 April 2021   23:35 Diperbarui: 9 April 2021   23:37 1118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.)Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Dan berdasarkan pasal 134 undang-undang KUHP dijelaskan bahwa “Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden dihukum dengan hukuman penjara selama enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-- “ Yang dimaksud dengan penghinaan sengaja yaitu perbuatan-perbuatan jenis apapun juga yang menyerang nama baik, martabat atau keagungan presiden atau wakil presiden, termasuk segala macam penghinaan yang tersebut dalam bab XVI Buku Ke II KUHP yaitu pasal 310 s/d 321. Orang yang menghina itu harus mengetahui bahwa ia berhadapan dengan presiden atau wakil presiden. Penghinaan yang dilakukan terhadap orang yang oleh penghina tidak diketahui, bahwa orang itu adalah presiden atau wakil presiden, tidak masuk pasal ini, akan tetapi masuk penghinaan yang diancam hukuman dalam bab XVI Buku Ke II. Penghinaan terhadap orang biasa umumnya tidak dapat dituntut, bila tidak ada pengaduan dari orang yang dihina (detik aduan), akan tetapi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden harus dituntut dengan tidak perlu ada pengaduan dari yang dihina. Semua alat negara yang diwajibkan untuk mencari dan menuntut perkara, karena jabatannya itu wajib menuntutnya.

Sumber :

Haryanto, Janitra. Dan Imanuel Silalahi, Benjamin. Mei 2019. Social Media vs. Cyberbullying : Comparative Study of YouTube, Facebook, and Twitter's Responses towards Cyberbullying.

Muharram Dwi Putranto.2018.”Cyberbullying di kalangan remaja urban”. http://repository.unair.ac.id/75115/3/JURNAL_Fis.S.51%2018%20Put%20c.pdf . Kamis, 01 April 2021, pukul 20.45 WIB.

Susilo, Raden. 2018. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Politea, Bogor. (Ipusnas)

Sahrul, Abdul Sakban. 2019. Pencegahan Cyberbuliyying di Indonesia. Deepublish. 2020 (ipusnas)

Rahmat Syah, dan Istiana Hermawati.2018. “Upaya Pencegahan Kasus Cyberbullying bagi Remaja Pengguna Media Sosial di Indonesia”. ejournal.kemsos.go.id/index.php/jpks/article/download/1473/849 .Kamis, 08 April 2021, pukul 20.45 WIB.

https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/04/06/17422141/hina-jokowi-terkait-penanganan-covid-19-pemilik-akun-alibaharsyah007

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun