dalamnya terdapat 209 kasus korupsi dan dengan tersangka 482 yang sedang melaksanakan proses hukum. Transparency International
 (TI) mengukur tingkaat kekorupan suatu negara menggunakan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan rentang nilai yang digunakan
 yaitu 0-100 yang berarti semakin dekat dengan angka 0 menandakan bahwa semakin kritis kondisi korupsi suatu negara, pada tahun
 2020 Indonesia menyabet nilai 37 yang menempatkan indonesia pada urutan 102 dari 180 negara yang dilakukan penilaaian, hal ini
 menandakan sangat tragis sekali kehidupan korupsi di Indonesia, perlunya pembenahan-pembenahan dari negara untuk
 memperbaiki
 sistem birokrasi peretas kegiatan korupsi yang efektif dan efisien, pasalnya sekarang ini penegakan hukum terhadap kasus korupsi
 dinilai sangat tidak solutif karena sanksi yang diberikan sangat memberikan dorongan kepada setiap pemangku jabatan untuk
 melaakukan korupsi.
Penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara mendasar dan mendalam melalui kegiatan preventif dan represif, suatu hal vital
 yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kristalisasi dan filtrasi nilai pancasila dalam diri Individu untuk di implemtasikan