Korupsi Dan Pentingnya Nilai-nilai Tri Kaya Parisudha
Apakah kalian sudah mengetahui apa itu tindakan korupsi? Dan apa saja sih penyebab terjadinya korupsi tersebut? nah mari kita simak penjelasan di bawah ini
     Antara korupsi dan pembangunan berkelanjutan terdapat relasi yang sangat kuat, diantaranya terdapat proses demokrasi dan penegakan hukum, korupsi menjadi salah satu penyebab kemiskinan bagi suatu negara yang kiat sangat berkembang dan menjadi kian absolut, pada konteks inilah pentingnya kebijakan akselerasi dengan membuat tim atau organisasi pemberantasan korupsi yang memperoleh dasar legitimasinya. Legitimasi yang dimaksud adalah hal potensial yang mengalami proses dekonstruksi, karena pemberantasan korupsi disalah artikan dan juga sering disalah persepsikan oleh sebagian orang dan juga masyarakat. Pada saat ini pemberantasan korupsi diberitakan hanya dilihat dari perspektif yang berbeda dari sebelumnya dimana sebelumnya korupsi hanya di nilai sebagai kekerasan dan kegerahan diri seseorang yang merasa tidak puas akan dirinya sendiri namun saat ini korupsi bisa lebih dari hal tersebut.Â
   Wajah pemberantasan korupsi ditonjolkan/ditunjukkan kehebohannya serta upaya paksa yang dilakukan yang mendapatkan kesan arogansi dan berusaha melawan pihak yang diduga pelaku telah dieksploitasi, karena hal tersebut terdapat indikasi yang cukup kuat terkait beberapa pihak yang memang tidak sepenuhnya menunjukkan komitmen yang kuat dan political action yang tegas untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi dapat dilihat dan dilakukan dalam perspektif yang optimis dengan strategi yang lebih sistematik dan sistematis serta pendekatan yang konsolidatif dengan mengintegrasikan semua sumber daya dan modal sosial yang ada secara baik dan tidak merusak sumber daya itu sendiri.  Pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan cara sinergi antar instansi/lembaga terkait  mengenai upaya pemberantasan korupsi.
A. Pengertian Korupsi
   Korupsi sendiri berasal dari bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruptio, yang memiliki arti hal yang buruk, tercela, bejad, dan perbuatan yang menyimpang dengan kesucian dan ajaran serta norma dalam masyarakat. Korupsi juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan demi untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri (pribadi) maupun orang lain, korupsi yang dilakukan adalah penyimpangan perbuatan yang jauh melenceng dari tugas aslinya (resmi), yang dapat merugikan perseorangan kelompok, dan organisasi bahkan dapat merugikan negara yang bertentangan dengan tugas, kebenaran-kebenaran, ajaran agama, dan norma dalam masyarakat.Â
   Menurut UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok, dan organisasi, hal ini dapat berakibat merugikan negara dan masyarakat ataupun merugikan perekonomian negara, berdasarkan hal tersebut bentuk/jenis korupsi dapat dikelompokkan menjadi 7 kelompok sebagai berikut :
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuapÂ
3. Penggelapan dalam jabatanÂ
4. Pemerasan