Mohon tunggu...
Intan Silminur
Intan Silminur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Aliran yang Rasionalis

2 Oktober 2018   15:47 Diperbarui: 3 Oktober 2018   12:33 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

menurut Muhammad hasbi(2015:60-70) Mu'tazilah harus dilihat dari dua tinjauan, yaitu Mu'tazilah sebagai gerakan atau sikap politik dan Mu'tazilah sebagai paham teologi 

  •  Sebab Penamaannya
  • Para ulama telah berselisih tentang sebab penamaan kelompok (aliran) ini dengan nama Mu'tazilah menjadi beberapa pendapat:
  • Berpendapat bahwa sebab penamaannya adalah karena berpisahnya Waashil bin Atho' dan Amr bin Ubaid dari majlis dan halaqohnya Al Hasan Al Bashry.
  • Berpendapat bahwa mereka dinamai demikian karena ucapan Imam Qatadah kepada Utsman Ath Thowil.
  • Perkembangan Mu'tazilah

Mu'tazilah berkembang sebagai satu pemikiran yang ditegakkan diatas pandangan bahwa akal adalah sumber kebenaran pada awal abad ke dua Hijriyah tepatnya tahun 105 atau 110 H di akhir-akhir kekuasaan Bani Umayyah di kota bashroh di bawah pimpinan Waashil bin Atho' Al Ghozali.

Kejayaan Mu'tazilah semasa Khalifah Abbasiyah dipegang oleh Al-Ma'mun, al-mu'tazim dan al-Watsiq. Satu faktor yang membuat mereka mampu menyebarkan kekuasaan mereka dan mampu menekan setiap orang yang menyelisihi mereka, lalu mereka menjadikan padang sebagai ganti dari hujjah dan dalil. Kemudian mereka terpecah menjadi dua cabang:

  • Cabang Bashroh yang diwakili oleh tokoh-tokoh dari Bashroh. Seperti: Waashil bin Atho' Amr bin Ubaiid dll.
  • Cabang Baghdad yang diwakili oleh tokoh-tokoh dari Baghdad. Seperti: Bisyr bin Mu'tamir dll.
  • Asas dan Landasan Mu'tazilah

menurut Maman Abdul Djaliel(2016:100-107) bahwa ada  lima ajaran dasar Mu'tazilah yang tertuang dalam Al-ushul Al-Khamsah. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • At-Tauhid

At-Tauhid adalah prinsip dan dasar pertama dan yang paling utama dalam aqidah Islam. Prinsip ini bukan hanya milik Mu'tazilah akan tetapi milik semua Umat Islam. Maka dari itu Mu'tazilah lebih mengkhususnya lagi kedalam empat pendapat diantaranya:

  • Menafikan sifat-sifat Allah.
  • Al-Qur'an adalah Makhluk.
  • Allah tidak dapat dilihat dengan mata.
  • Berbeda dengan makhluknya (Mukhalafatuhu lilhawadisi)
  • Al-Adl

Al-Adl yang berarti Tuhan Mahaadil. Adil adalah suatu atribut yang paling jelas untuk menunjukkan kesempurnaa. Ajaran ini bertujuan ingin menempatkan Tuhan benar-benar adil menurut sudut pandang manusia. Ajaran ini berkaitan dengan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:

  • Perbuatan Manusia.
  • Berbuat baik dan terbaik.
  • Mengutus rasul.
  • Al-Wa'd wa Al-Wa'id

Al-Wa'd Wa al-Wa'id artinya janji dan ancaman. Ajaran yang ini sangat erat hubungannya dengan yang diatas karena Tuhan yang mahaadil dan mahabijaksan, demikian kata Mu'tazilah, tidak akan melanggar janji-Nya. Perbuatan Tuhan terikat dan dibatasi oleh Janji-Nya.

  • Suatu keadaan di antara dua keadaan (Al Manzila baina Manzilatain)

Menurut pandangan Mu'tazilah, pelaku dosa besar tidak dapat  dikatakan sebagai mukmin secara mutlak karena iman menuntut adanya kepatuhan kepada Tuhan, tidak cukup hanya pengakuan dan pembenaran berdosa besar bukanlah kepatuhan, melainkan kedurhakaan.

  • Al-Amr bin Al-Ma'ruf wa An-Nahy'an Al-Munkar
  • Doktrin-Doktrin Mu'tazilah
  • Ketauhidan
  • Dosa Besar
  • Qadar
  • Kedudukan akal
  • Tokoh Aliran Mu'tazilah
  • Washil bin Atha'
  • Abu Huzail Al-Allaf
  • An Nazam (wafat 231 H /845 M)
  • Al-Jubbai (wafat 303 H/915 M)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun