Mohon tunggu...
Istudiyanti Priatmi
Istudiyanti Priatmi Mohon Tunggu... Freelancer - Fortiter in re, suaviter in modo (Claudio Acquaviva, SJ)

Pendonor darah sukarela dan terdaftar sebagai pendonor kornea mata. Founder: ABK UMKM (Yayasan Griya Bina Karya Anak Berkebutuhan Khusus), KRESZ-KRESZ INDONESIA (Green Juice, Sayur Hidroponik, Bloom and Grow POC). Lulusan Magister (S2) Hukum Bisnis UI, S1 Fakultas Ekonomi UI dan Tarakanita. E-mail: v.istudiyanti.priatmi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Kiat Menjaga Rahasia Dagang bagi Pengusaha Mikro

6 Agustus 2021   13:55 Diperbarui: 6 Agustus 2021   14:56 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

"Pekerja kepercayaan saya baru saja keluar dan bikin warung makan yang sama dengan saya, padahal saya sudah didik pinter wehh malah begitu" atau "Kakak ipar saya tanya bumbu-bumbu bikin brongkos yang saya jual di warungnya, eee tahu-tahu bikin brongkos juga dan dijual sendiri, jadi sekarang dia gak pesan brongkos ke saya lagi".

Saya sering mendengar keluhan bahwa rahasia dagang miliknya ditiru mantan pekerjanya atau sanak keluarganya yang selama ini membantu usaha yang bersangkutan. Sebagaimana tulisan saya sebelumnya di Kompasiana yang berjudul "Ketika Yin dan Yang Terganggu" perihal kewirausahaan mikro bagi perempuan, maka unsur "tidak bisa ditinggal" menjadi unsur penting yakni keterlibatan fungsi Control atau Pengawasan yang terus-menerus dari sang Pemilik Usaha Mikro.

RAHASIA DAGANG USAHA MIKRO

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM merumuskan rahasia dagang sebagai:

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Dari perumusan di atas jelas bahwa Rahasia Dagang memiliki nilai ekonomi bagi keberlangsungan usaha.  Para pelaku usaha mikro harus memiliki mindset bahwa rahasia dagang atau sering disebut rahasia dapur adalah sangat penting, bahkan merupakan jantung usaha.

Keluhan para sahabat pelaku usaha mikro di atas perihal berpindah-tangannya rahasia dapur mereka ke tangan mantan karyawannya atau sanak keluarganya, saya dapat tengarai disebabkan oleh kelengahan yang bersangkutan sendiri, sehingga jantung usaha bocor bahkan bolong.

Para pelaku usaha mikro biasanya memiliki pekerja yang membantunya diambil dari para sanak keluarga atau teman dekat.  Unsur kekentalan darah, kekerabatan atau persahabatan menyebabkan unsur percaya (trust) mendominasi pemilik rahasia dagang untuk percaya 100% total pada pekerjanya.

Pemilik usaha biasanya memberitahu proses produksi bahkan bumbu rahasia, metode penjualan, supplier bahan baku, pelanggan utama dan lain-lain kegiatan bagi keberlangsungan usaha.  

Sungguh beruntung bagi mereka yang memiliki pekerja yang setia dan menjaga kepercayaan pemilik usaha, namun tidak sedikit yang merasa dicuri rahasia dapurnya oleh mantan pekerja atau kerabatnya.  Semua ini disebabkan oleh kelengahan pemilik usaha yang tidak mengantisipasi bahwa ada lho kondisi ini.  

KIAT MENJAGA RAHASIA DAPUR

1. Pelaku usaha agar tidak 100% membagikan semua proses kegiatan usaha secara detil, kecuali sudah siap dengan kondisi yang dialami para teman saya di atas.  

Saya pernah mengobrol dengan ibu Umi pemilik usaha Ayam Goreng "Mbok Berek" yang memulai usaha merintis dari bawah.  

Salah satu bahan obrolan adalah beliau sangat menjaga bumbu rahasia ayam goreng dan sambelnya, sehingga saat ada pihak luar ingin bekerja sama yang ditawarkan adalah sistem waralaba dengan ayam yang telah dibumbui oleh beliau langsung.  Di luar banyak bertebaran resep ayam goreng, namun kekhasan bumbu rahasia dari ayam goreng ibu Umi tidak bocor keluar.  

2. Fungsi Pengawasan (Control) utama dalam kaitannya dengan antisipasi dicurinya rahasia dagang.

3. Dibuatkan kesepakatan dalam bentuk  ikatan perjanjian dengan pekerja agar menjaga rahasia dagang tidak keluar dari usaha yang dijalankan pemilik.  Dalam hal ini pemilik usaha harus mendaftarkan terlebih dahulu rahasia dagang kepada Depkumham.  Biaya untuk UMKM berkisar Rp200.000,-/permohonan.

4.  Dalam hal dimintanya resep rahasia dapur oleh kerabat atau teman, maka berikan resep umum namun "sembunyikan" 2-3 bahan pelengkap yang merupakan "rahasia dapur hasil temuan atau uji-coba kita".   Kalau resep tidak diberikan, nanti khan dikira sombong iih pelit ilmu.  Biarkan penanya resep berkreasi dan uji-coba sendiri dong deh.

Mereka yang pasrah dan agamis bilang: "Ah biar saja usaha kita ditiru karyawan, tokh tangan orang masing-masing beda".  

Silakan saja bila punya pemikiran indah ini, namun kita pun memiliki kesempatan mewariskan rahasia dapur kepada anak-cucu sebagai bekal meneruskan usaha ini (siapa tahu kelak bisa sebesar usaha bu Umi "Berek"), bahkan kita dapat memperjual-belikan rahasia dagang dalam kaitan penghargaan atas hak bernilai ekonomi sebagaimana sudah tercantum dalam pasal-pasal perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Depkumham RI. 

Ooo000ooO

Referensi:

- Hak Kekayaan Intelektual Depkumham RI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun