Keempat, BERANI MEMINTA sejumlah uang yang disebutkan sebagai Biaya Operasional, seolah-olah untuk menemui para pejabat / penyidik atau pihak-pihak yang terkait dengan perkara, seperti yang dimaksud dalam bualan si oknum untuk menyelesaikan perkara.
Kelima, BERANI MEMBUAT cerita palsu bahwa seakan-akan sudah menemui pejabat / penyidik yang dimaksud. Inti ceritanya hanya sebuah kondisi yang mengesankan bahwa perkara tersebut berat dan hanya lewat si oknum inilah, perkara dapat diselesaikan. (bangsat kan!).
Keenam, BERANI MEMBUAT cerita palsu bahwa seakan-akan oknum penyidik dan pejabat di Intitusi Penegak Hukum yang dimaksud sudah bisa dikondisikan dengan imbalan sejumlah uang atau barang berharga. Perincian biayapun disebutkan, ada yang dikatakan untuk Jaksanya, untuk Kepala Kejaksaannya bahkan berani juga menyebutkan untuk pejabat tinggi setingkat JAM Intel (jika perkaranya di kejaksaan).
Ketujuh, BERANI MENGATAKAN bahwa pihak yang berperkara akan segera ditahan atau akan terjadi hal lain yang menakutkan jika tidak segera dilakukan pengkondisian seperti yang dia maksud. Permintaan uang akan terus menerus diulang-ulang seakan-akan tidak ada waktu lagi untuk menunda.
Kedelapan, BERANI MEMINTA uang lagi dan akan terus berusaha menguras uang dan barang berharga dari para korbannya dengan segala alasan selama pihak yang berperkara masih mengejar agar perkaranya diselesaikan sesuai perjanjian di awal.
Kesembilan, BERANI BERJANJI untuk mengembalikan uang yang telah dan akan diterimanya jika dia sampai gagal menyelesaikan perkara. Prinsipnya segala cara akan dipakai untuk bisa menarik uang kembali dalam jumlah yang lebih besar dari para Korbannya.
Kesepuluh, BERANI BERALASAN dengan memunculkan cerita baru dan masalah baru yang jauh dari isi bualan bualan dia sebelumnya yang seakan-akan jika uang pengkondisian sudah digelontorkan maka perkara dapat diselesaikan.
Yang pasti diakhir cerita, Kesaktian si Oknum sudah sirna. Ada saja masalah yang jadi alasan, diputar-putar agar pihak yang berperkara pusing sendiri sehingga dapat mengulur-ulur waktu dalam rangka untuk melepaskan diri dari tanggung-jawabnya dan berharap bahwa para korbannya dapat melupakan sejumlah uang yang telah digelontorkannya.
Sedangkan jurus terakhirnya ketika para korbannya tetap meminta uang yang telah diterimanya untuk dikembalikan sesuai dengan perjanjian di awal, maka segala alat komunikasi yang terkait dengan para korbannya dipastikan akan dimatikan atau di blok. Â
Agar kita semua selalu waspada jika sedang mengalami situasi sebagai pihak yang berperkara. Kalaupun bertemu dengan Markus yang asli, masih lumayan kita. Tapi kalau ketemunya sama Markus Gadungan seperti ini, sebaiknya segera ambil langkah-langkah yang diperlukan demi menyelamatkan korban-korban berikutnya.
Atau LAPORKAN kepada pihak KEPOLISIAN dengan pasal yang bisa disangkakan adalah pasal penipuan (378 KUHP) dan pasal penggelapan (372 KUHP) atau pasal pemerasan (368 KUHP)  serta pasal-pasal lainya jika ada peristiwa pidana lain yang timbul.Â