Saya bangga dan bersyukur atas talenta dan kesempatan yang Tuhan berikan kepada saya berupa pekerjaan di bidang keuangan. Kepatuhan perusahaan terhadap aturan Perpajakan adalah salah satu indikator kinerja saya. Saya membayar pajak lewat PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan dari gaji saya lalu disetorkan ke Kas Negara.
Saya percaya bahwa banyak di antara pelajar SMA yang sudah memiliki penghasilan sendiri. Mungkin ada di antara kalian yang menjadi penggiat UMKM, pekerja lepas, bahkan selebgram atau YouTuber.
Untuk kalian, pemuda-pemudi yang sudah memiliki penghasilan sendiri, sudahkah kalian memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Sudahkah kalian membayar pajak? Jika belum, kalian bisa mengakses laman https://www.pajak.go.id/ lalu gulir ke bawah dan klik "Kring Pajak" untuk konsultasi mengenai pendaftaran NPWP.
Menutup perjumpaan ini, saya ingin mengutip sebuah artikel tentang free rider. Fenomena free rider ini muncul karena orang merasa bebas memanfaatkan produk yang tersedia untuk publik atau masyarakat umum tanpa mengeluarkan biaya apapun.
Contoh produk yang tersedia gratis untuk semua orang antara lain jalan, jembatan, dan lampu jalan. Dari pembahasan di bagian awal artikel ini, kalian dapat menyimpulkan bahwa semua barang publik itu dibiayai Pemerintah Pusat.
Dari mana Pemerintah mendapatkan dana untuk membiayai barang publik tersebut? Salah satunya adalah dari pajak yang kita bayar. Meskipun PPh Pasal 21 atas gaji saya hanya setitik debu dibandingkan total Pendapatan Negara dari Perpajakan, saya merasa bangga.
Ya, saya merasa bangga karena dengan membayar pajak, saya telah menjadi kontributor dari pembiayaan barang publik. Saya bukan free rider. Bagaimana dengan kalian?
Siska Dewi untuk Inspirasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H