Hari kesehatan mental sedunia atau hari kesehatan jiwa sedunia (HKJS) diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 Oktober. Peringatan ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat umum terkait pentingnya kesehatan mental.
Tahun ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengangkat tema "Perawatan kesehatan mental untuk semua : mari kita wujudkan". Tema tersebut berangkat dari kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak besar pada banyak aspek, terutama kesehatan mental.
Masih banyak orang yang belum teredukasi atau minim kesadaran mengenai kesehatan mental, terutama masyarakat desa atau pelosok yang tidak memperoleh akses informasi tentang kesehatan mental.
Orang-orang yang memiliki masalah mental kerap distigma sebagai "orang gila" dan lemah iman. Gangguan mental juga kerap dihubungkan dengan mitos atau hal-hal gaib, seperti kerasukan setan, melanggar pantangan tertentu, terkena sihir dan sebagainya. Hal ini banyak terjadi terutama di kampung-kampung sehingga lazim ditemukan praktik pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa.
Hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2018 melaporkan sebanyak 14% masyarakat melakukan pemasungan terhadap anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa dan sebanyak 31,5% melakukannya selama 3 bulan terakhir.
Selain pengetahuan dan kesadaran tentang kesehatan mental yang masih kurang, ketersediaan fasilitas layanan kesehatan mental di Indonesia juga belum merata.
Ketersediaan layanan kesehatan jiwa di Indonesia
Laporan WHO tahun 2017 menunjukkan Indonesia hanya memiliki 48 Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan 269 unit layanan kesehatan jiwa di rumah sakit umum. Sebanyak 8 provinsi tidak memiliki RSJ dan 3 provinsi tidak terdapat tenaga psikiater.
Ketersediaan tenaga psikolog (terutama psikolog klinis) dan psikiater juga sama terbatasnya. Dengan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa, kita hanya memiliki 600-800 tenaga psikiater dan 1.700 psikolog klinis yang persebarannya masih terpusat di Pulau Jawa, terutama di kota-kota besar.Â
Itu artinya, perbandingan antara jumlah pasien penderita gangguan jiwa dengan psikiater di Indonesia adalah 1 : 300.000 -- 400.000. Jumlah ini tentu jauh di bawah standar WHO, yaitu 1 : 30.000.