# Character: melihat karakter, latar belakang calon debitur, dan reputasi dalam bidang keuangan melalui wawancara dari petugas analis bank.
# Capacity: atau kemampuan calon debitur dalam membayar cicilan pinjaman, ini bisa dilihat dalam rekening koran tabungan selama 3 bulan terakhir.
# Capital:Â dapat berarti modal atau aset yang dimiliki calon debitur, bisa juga dilihat bonafiditas perusahaan di mana nasabah bekerja.
# Collateral:Â atau agunan rumah yang diajukan, bank akan mempertimbangkan spesifikasi bangunan, lebar jalan, lingkungan, fasilitas, lokasi kawasan dan sebagainya.
# Condition: maksudnya adalah kondisi bidang usaha yang dijalani atau bidang usaha tempat bekerja. Misalnya perusahaan BUMN atau perusahaan swasta nasional akan mendapatkan poin tersendiri.
1. BPHTB
Implementasi DP 0% sebenarnya tidak sepenuhnya debitur tidak membayar uang muka, karena biasanya pihak bank akan mengeluarkan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5%. Kecuali ada kebijakan bank memasukkan BPHTB ke dalam nilai jaminan.
Misalnya harga rumah Rp 500 juta, maka besar BPHTB adalah 5% x (Rp 500 juta -Rp 60 juta) = Rp 22 juta ( Rp 60 juta adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP).
Dengan demikian debitur harus menyediakan uang muka sebesar Rp 22 juta, sedangkan nilai pinjaman menjadi Rp 478 juta (Rp 500 juta -Rp 22 juta).
Catatan: