Loan to Value atau nilai pinjaman adalah seberapa besar pihak bank memberikan pinjaman kepada debitur (pihak berhutang). Peraturan lama BI mensyaratkan LTV sebesar 90, dengan kata lain debitur harus membayar DP 10%.
Ketentuan yang baru BI memberikan DP 0% ini berarti LTV sebesar 100%.
2. DBR (Debt Burden Ratio)
DBR adalah adalah rasio cicilan hutang terhadap penghasilan bersih atau take home pay nasabah setiap bulannya. Penerapan DBR ini sebagai bentuk kehati-hatian (prudent) bank, untuk menekan kredit macet atau NPL (Non Performing Loan).
NPL sebagai salah satu indikator kesehatan perbankan. Semakin kecil jumlah NPL akan semakin baik.
Biasanya bank memberikan maksimal DBR adalah 50%, misalnya penghasilan kotor nasabah Rp 20 juta, dikurangi cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Rp 6 juta. Maka penghasilan bersih Rp 14 juta, berarti maksimal bank memberikan pinjaman sebesar Rp 7 juta (50%).
3. SLIK OJK
Untuk mengetahui kinerja pinjaman dari seorang debitur dapat dilihat melalui BI Checking, yaitu informasi mengenai historis debitur mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit secara keseluruhan. Namun, sejak berdirinya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BI Checking telah berganti nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK.
SLIK meliputi data debitur, pinjaman debitur, agunan pinjaman dan penyedia pinjaman. Jadi, apabila ada cicilan yang macet maka akan terbaca oleh sistem, demikian juga sebaliknya.
4. Prinsip 5C