Mohon tunggu...
Insani Miftahul
Insani Miftahul Mohon Tunggu... Lainnya - Yakin Usaha Sampai

Kunjungi blog personal saya di https://www.hanyainsani.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara Mengatasi Perundungan pada Siswa di Sekolah

13 Juni 2022   11:56 Diperbarui: 13 Juni 2022   11:58 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini dunia per-KPOP an digemparkan oleh berita perundungan yang dilakukan oleh salah seorang anggota girl group yang baru saja debut. Kim Garam yang merupakan anggota Lesserafim, Girl group baru besutan agensi Source Music dituntut oleh seorang siswa yang mengaku pernah dirundung selama sekolah menengah. Awalnya berita ini dianggap bohong, hingga semakin banyak kesaksian korban maupun pihak yang mengaku mengenal Kim Garam mengakui dan menyatakan kebenaran akan berita tersebut.

Dari banyaknya berita yang beredar, Komite khusus Pendidikan Korea Selatan juga ikut turun tangan hingga menyatakan Kim Garam pernah mendapatkan sanksi tingkat 5. Persoalan perundungan (bullying) memang ditangani dengan serius di Korea Selatan. Beratnya tekanan pada siswa, tingginya beban belajar hingga persaingan ketat untuk menjadi pelajar terbaik di Korea Selatan memang sudah cukup dikenal di mata dunia. Tidak heran, hingga kasus bunuh diri siswa di sana juga tergolong tinggi. Salah satunya juga dikarenakan adanya perundungan di lingkungan sekolah.

Di Korea Selatan sendiri, pemerintah menetapkan 9 tingkatan dalam mengatasi kasus perundungan. Dimana tingkat 1 berupa teguran, sedangkan tingkat 9 yang merupakan tingkatan tertinggi berupa tindakan mengeluarkan pelaku perundungan dari sekolah. Kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut merupakan upaya serius dalam mengatasi persoalan perundungan. Kesadaran bersama akan dampak yang terjadi terutama bagi korban akan mengalami traumatis berat, merasa rendah diri (minder), tidak berguna hingga berujung pada bunuh diri. 

Di sisi lain dari pihak pelaku akan berdampak pada sikap merasa paling benar, egois hingga tidak menyadari kesalahan yang diperbuatnya. Begitulah persoalan perundungan dipandang dan ditanggapi di Korea Selatan. Lantas bagaimana dengan di Indonesia?

Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2021 setidaknya terdapat 17 kasus perundungan yang terangkum sepanjang tahun. Laporan perundungan itu terjadi baik sesama siswa, atau oleh guru. Komisioner KPAI Retno Listyarti menyebutkan, kasus perundungan dan kekerasan terjadi mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di sejumlah daerah. 

Ia juga menambahkan, pelaku perundungan umumnya dilakukan oleh teman sebaya, guru, pembina, hingga kepala sekolah. Akibatnya, korban mengalami kerugian mulai dari trauma, lumpuh hingga meninggal dunia. Memandang peristiwa yang muncul itu, KPAI memberikan beberapa rekomendasi yang perlu diperhatikan, yaitu;

1). KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Sudah semestinya sekolah menjadi tempat aman dan nyaman untuk siswa. Pihak sekolah harus memiliki kepekaan dalam melindungi siswanya maupun menciptakan lingkungan yang ramah.

2). KPAI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Sebagai pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab besar dalam pelaksanaan pendidikan, pemerintah perlu menanggapi segala persoalan yang terjadi dengan serius. Pemerintah Indonesia bisa belajar dari cara, tindakan maupun kebijakan dari pemerintah negara lain, semisal seperti Korea Selatan yang tegas dalam menghadapi permasalahan yang ada di sekolah.

3). KPAI mendorong berbagai dinas pendidikan dan kantor-kantor Kementerian Agama di daerah untuk melakukan pengawasan ke satuan-satuan pendidikan. Pentingnya pihak-pihak berkepentingan senantiasa memberikan himbauan serta langkah taktis untuk bekerja sama agar peristiwa perundungan dapat diminimalisir atau tidak terjadi.

Beberapa rekomendasi dari pihak KPAI tersebut bisa dijalankan dan diperhatikan oleh pihak sekolah. Sedangkan untuk tips mengatasi pelaku perundungan tentunya dibutuhkan pemahaman, pembelajaran khusus hingga pendampingan pada orang tua/wali murid yang bersangkutan. Himbauan dan pendampingan tidak hanya diberikan kepada pelaku, tetapi juga teman-teman di sekolah. Sehingga peristiwa perundungan bisa sama-sama dicegah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun