Mohon tunggu...
Insani Dwi
Insani Dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam 2018 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam 2018 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Prihatin! Sinetron Indonesia Masih Banyak Mengandung Kekerasan

15 April 2021   17:13 Diperbarui: 15 April 2021   17:33 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Televisi merupakan sarana hiburan yang banyak dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Stasiun televisi nasional maupun swasta akan menayangkan banyak program untuk memenuhi kebutuhan hiburan seluruh penonton televisi Indonesia. Stasiun TV juga menawarkan berbagai program, termasuk takshow, features, dan sinetron. Harapan bangsa Indonesia mendapatkan hiburan yang bisa mengedukasi penonton.

Namun, banyak pula program TV yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan. Tentunya untuk stasiun TV atau studio produksi sudah memiliki etika dalam menyiarkan program radio sendiri. Karena setiap masyarakat mengetahui nilai dan norma moral yang berlaku pada lingkungannya. Dari segi bahasa, setiap daerah mungkin berbeda, atau sikap tiap daerah juga berbeda, sehingga stasiun TV perlu memperhatikan etika masing-masing. Apalagi dalam hal kekerasan. (Junaedi, 2019: 8)

Lembaga yang berwenang mengeluarkan peringatan pada program televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), telah berupaya untuk mengeluarkan peringatan pada program yang melanggar hak siar. Komisi Penyiaran Indonesia telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Standar Penyiaran, UU No.1. Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PPP SPS.

Pada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terdapat beberapa pasal pelanggaran dalam hal kekerasan tertera dalam Bab IV yaitu:

Pasal 36 ayat 1 : mengenai Isi siaran yang berbunyi : isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Pasal 36 ayat 5 : isi siaran dilarang : a. Bersifat fitnah menghasut, menyesatkan dan/atau berbohong. b. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang ; atau c. Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Dalam PPP SPS adalah dalam pasal 23 ayat 1 : Menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti : tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang- barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, atau bunuh diri.

Namun nyatanya masih banyak sinetron yang masih mengandung unsur kekerasan dalam naskah ceritanya. Dimulai dengan kekerasan seorang ibu yang menampar anaknya, korban bullying yang memukulinya, dan adegan perkelahian antar geng motor.

Beberapa sinetron yang masih mengandung unsur kekerasan antara lain Cinta Karena Cinta (SCTV) yang menampilkan pertarungan kekerasan dan fitnah, serta Putri Untuk Pangeran (RCTI) yang menampilkan adegan-adegan menghasut dan mengancam.

Program-program ini disiarkan pada saat semua anggota keluarga berkumpul (prime time) sehingga anak-anak di bawah 13 tahun juga dapat menontonnya. Tanpa pengawasan dan pengawasan orang tua, ini pasti akan membuat anak-anak di bawah 13 tahun dapat meniru adegan kekerasan yang mereka tonton.

Program televisi bisa berdampak pada pemirsa, misalnya kekerasan yang banyak ditiru anak Indonesia adalah program Smack Down yang membunuh anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Hal yang sama terjadi di Indonesia pada tahun 2006.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun