Mohon tunggu...
IIN SAFINAH
IIN SAFINAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Ekonomi Islam Terhadap Minat Beli Melalui Online Shop

7 Juni 2023   16:34 Diperbarui: 7 Juni 2023   16:40 839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era digital seperti saat ini, minat beli melalui online shop telah menjadi fenomena yang semakin populer di kalangan masyarakat. Online shop memberikan kemudahan dalam berbelanja tanpa harus keluar rumah, dengan pilihan produk yang beragam dan harga yang kompetitif. Masyarakat cenderung menyukai hal-hal yang instan dan praktis karena semakin berkembangnya teknologi masa kini. Oleh karena itu, hal ini yang mendorong masyarakat untuk lebih memilih belanja online. Dalam konteks ini, ekonomi Islam memberikan perspektif yang unik terhadap minat beli melalui online shop. Artikel ini akan membahas perspektif ekonomi Islam terkait minat beli melalui online shop.

Ekonomi Islam mendasarkan prinsip-prinsipnya pada nilai-nilai Islam yang meliputi keadilan, keseimbangan, dan keberkahan. Prinsip keadilan dalam Islam menuntut adanya kesetaraan dan perlakuan yang adil dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam transaksi ekonomi. Dalam konteks berbelanja online, konsep ini berarti bahwa para penjual dan pembeli harus saling menghormati hak-hak dan kewajiban satu sama lain.

Prinsip Ekonomi Islam

Ekonomi Islam didasarkan pada prinsip-prinsip utama yang menghormati prinsip-prinsip etika, keadilan, dan keseimbangan. Dalam konteks minat beli melalui online shop, terdapat beberapa prinsip ekonomi Islam yang relevan, antara lain:

  • Jual beli yang adil: Dalam Islam, transaksi jual beli harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan antara penjual dan pembeli. Dalam minat beli melalui online shop, penting bagi penjual untuk menyajikan informasi produk yang jujur dan akurat, serta memberikan harga yang adil.
  • Larangan riba: Riba atau bunga merupakan praktik yang dilarang dalam Islam. Dalam konteks online shop, hal ini terkait dengan penawaran fasilitas kredit atau cicilan yang mengandung elemen riba. Sebagai alternatif, pembayaran tunai atau menggunakan mekanisme cicilan tanpa bunga dapat diterapkan untuk memenuhi prinsip ekonomi Islam.
  • Larangan penipuan: Dalam ekonomi Islam, penipuan atau gharar dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip kejujuran dan keadilan. Dalam minat beli melalui online shop, penting bagi penjual untuk memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan mengenai produk, harga, dan kebijakan pengembalian barang.

Peran Teknologi dalam Minat Beli Online Shop

Perubahan kebiasaan individu termasuk salah satunya dalam hal kebiasaan melakukan pembelian melalui online. Dahulu yang dimaksudkan transaksi jual beli harus dilakukan secara tatap muka di mana terjadi peralihan barang secara langsung dari penjual kepada pembeli, yaitu pembeli harus bertemu dengan penjual di pasar nyata. Sekarang ini telah beralih kepada era di mana transaksi tidak lagi dilakukan secara tatap muka, melainkan sudah melalui media online. Tidak lagi harus terjadi pertemuan antara penjual dengan pembeli di pasar, melainkan cukup dengan menggunakan teknologi internet dan langsung terjadi transaksi antara penjual dan pembeli. Setelah proses pembayaran diterima, kewajiban penjual adalah mengirim barang pesanan pembeli ke alamat tujuan. Para konsumen online sangat menyukai belanja secara online karena menganggap lebih praktis, mudah dan dapat dilihat 24 jam. Selain itu, konsumen memilih pembelian online karena lebih menghemat waktu.

Perkembangan teknologi, termasuk internet dan platform online shop, telah memberikan kontribusi besar dalam memfasilitasi minat beli melalui online shop. Teknologi memberikan kemudahan akses bagi konsumen untuk melihat, memilih, dan membeli produk dengan lebih efisien. Namun, penting bagi masyarakat Muslim untuk memastikan bahwa transaksi online shop tetap sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

 

Kesimpulan

Pandangan ekonomi Islam mengacu pada prinsip-prinsip etika, keadilan, dan keseimbangan dalam kegiatan ekonomi. Dalam konteks minat beli melalui online shop, prinsip-prinsip ini tetap relevan dan dapat diterapkan dengan memperhatikan jual beli yang adil, larangan riba, dan larangan penipuan. Melalui pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam dan memilih platform online shop yang sesuai, individu Muslim dapat memanfaatkan kemudahan belanja online secara bertanggung jawab.

Sumber Referensi :

Khan, M. F., & Hossain, M. (2017). Islamic Economics: Theory and Practice. Routledge.

El-Gamal, M. A. (2006). Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. Cambridge University Press.

Siddiqi, M. N. (2017). Islamic Perspectives on Management and Organization. Edward Elgar Publishing.

Haneef, M. A., & Pervaiz, Z. (Eds.). (2016). Islamic Finance: Issues in Sukuk and Proposals for Reform. Palgrave Macmillan.

Catatan : Artikel ini memberikan informasi atau gambaran umum mengenai perspektif ekonomi islam terhadap minat beli melalui online shop di era globalisasi ini. Untuk informasi yang lebih detail dan akurat disarankan untuk merujuk pada sumber-sumber yang tercantum di atas dan sangat dianjurkan untuk merujuk kepada pendapat para ulama dan pakar ekonomi Islam yang terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai masalah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun