5. Kegiatan Sabotase
Meliputi pembajakan pesawat (fisik maupun non fisik/jarak jauh), tindakan terorisme, serangan senjata rudal, dll.
Mitigasi risiko:
- Pemeriksaan lebih ketat dan berlapis di bandara asal terhadap kemungkinan penumpang membawa barang-barang berbahaya. Jika ada kasus dimana penumpang/teroris bersenjata bisa lolos ke pesawat maka harus dilakukan audit secara keseluruhan terhadap keamanan dan keselamatan di bandara asal;
- Terhadap pembajakan jarak jauh (remote hijacking), perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan pesawat. Beberapa piranti lunak yang memiliki celah kerentanan sebagai pintu masuk untuk membajak pesawat dari jarak jauh harus benar-benar dipastikan aman. Meskipun kasus ini sangat jarang terjadi bahkan kecil kemungkinan terjadi, namun bukan tidak mungkin di waktu mendatang ancaman ini akan ada. Kasus hilangnya pesawat Malaysia Airlines MH370 tahun 2014 lalu yang hingga kini belum diketahui keberadaannya  - sehingga memunculkan dugaan adanya aksi kriminal - bisa jadi (ada kemungkinan) adalah kasus remote hijacking pertama yang pernah terjadi meskipun otoritas penerbangan Malaysia dan internasional tidak penah menyatakan demikian;
- Untuk menghindari serangan rudal dari darat seperti kasus (lagi-lagi) pesawat Malaysia Airlines MH17 pada tahun yang sama, maka setiap maskapai diwajibkan menghindari jalur penerbangan di atas area yang terdapat konflik militer karena dalam situasi konflik militer, serangan rudal dari darat ke arah pesawat penerbangan sipil adalah serangan dengan pilihan sulit, salah sasaran atau menjadi sasaran serangan udara oleh pesawat militer. (ins.saputra).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H