Tabel 2 Daftar Calon Peserta Didik SMA Yang Diurutkan Berdasarkan Nilai Absolut Rata-Rata Usia Dikurang Usia
ins-rerata2-5efafbc8d541df34d2667242.png
Jadi jika kita tetap ingin mempertahankan syarat usia calon peserta didik sebagai variabel penentu maka regulasi Permendikbudnya harus diubah, misalnya menjadi:
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran, dimana usia yang sama atau mendekati rata-rata usia seluruh calon peserta didik lebih diprioritaskan.
Namun apa pun solusinya selama jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung/kuota yang ada maka pasti akan ada yang calon peserta didik yang tidak dapat diterima di sekolah negeri. Sistem PPDB yang ada sekarang ini sebenarnya sudah mengakomodasi semua calon peserta didik dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini terlihat dari jalur yang digunakan tidak hanya zonasi murni, namun ada juga jalur afirmasi, prestasi akademik, prestasi non akademik, perpindahan tugas orang tua/wali, dll. Yang diperlukan saat ini adalah pengawasan dan perbaikan-perbaikan untuk mencapai atau mendekati kesempurnaan.
Jika syarat usia calon peserta didik baru tetap ingin dimasukkan sebagai salah satu variabel penentu dalam PPDB tahun depan (tahun pelajaran 2021/2022) maka usulan memprioritaskan berdasarkan rata-rata usia mungkin dapat dipertimbangkan. (ins.saputra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!