Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Polemik Syarat Usia dalam PPDB 2020

29 Juni 2020   22:57 Diperbarui: 3 Juli 2020   08:30 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tabel 2 Daftar Calon Peserta Didik SMA Yang Diurutkan Berdasarkan Nilai Absolut Rata-Rata Usia Dikurang Usia

ins-rerata2-5efafbc8d541df34d2667242.png
ins-rerata2-5efafbc8d541df34d2667242.png
Dari Tabel 2 di atas terlihat bahwa semakin kecil nilai absolut rata-rata usia dikurang usia, maka usia calon peserta didik semakin mendekati rata-rata usia dan semakin diprioritaskan. Karena usia calon peserta didik dihitung sampai orde hari maka kemungkinan nilai absolut sama antar calon peserta didik relatif kecil. Namun jika nilai absolut calon peserta didik ini sama maka yang mendaftar terlebih dahulu bisa diprioritaskan.
Jadi jika kita tetap ingin mempertahankan syarat usia calon peserta didik sebagai variabel penentu maka regulasi Permendikbudnya harus diubah, misalnya menjadi:
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran, dimana usia yang sama atau mendekati rata-rata usia seluruh calon peserta didik lebih diprioritaskan.
Namun apa pun solusinya selama jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melebihi daya tampung/kuota yang ada maka pasti akan ada yang calon peserta didik yang tidak dapat diterima di sekolah negeri. Sistem PPDB yang ada sekarang ini sebenarnya sudah mengakomodasi semua calon peserta didik dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini terlihat dari jalur yang digunakan tidak hanya zonasi murni, namun ada juga jalur afirmasi, prestasi akademik, prestasi non akademik, perpindahan tugas orang tua/wali, dll. Yang diperlukan saat ini adalah pengawasan dan perbaikan-perbaikan untuk mencapai atau mendekati kesempurnaan.
Jika syarat usia calon peserta didik baru tetap ingin dimasukkan sebagai salah satu variabel penentu dalam PPDB tahun depan (tahun pelajaran 2021/2022) maka usulan memprioritaskan berdasarkan rata-rata usia mungkin dapat dipertimbangkan. (ins.saputra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun