Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usulan Nomenklatur Kabinet Kerja Jilid II

14 Agustus 2019   14:38 Diperbarui: 19 Agustus 2019   11:40 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian:
5. Kementerian Sekretaris Negara
6. Kementerian Dalam Negeri
7. Kementerian Luar Negeri
8. Kementerian Pertahanan
9. Kementerian Agama
10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
11. Kementerian Keuangan
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
13. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
14. Kementerian Kesehatan
15. Kementerian Sosial, Penanggulangan dan Mitigasi Bencana (nomenklatur baru)
16. Kementerian Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan PDT (penggabungan)
17. Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (penggabungan)
18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
20. Kementerian Perhubungan
21. Kementerian Komunikasi dan Informatika
22. Kementerian Pertanian dan Swasembada Pangan (nomenklatur baru)
23. Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan (nomenklatur baru)

24. Kementerian Kelautan dan Perikanan
25. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Ketua Badan Pertanahan Nasional
26. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN
27. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
28. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
29. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
31. Kementerian Pariwisata
32. Kementerian Pemuda dan Olahraga

Usulan Kementerian Baru:
33. Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif (Kemendigitek) (nomenklatur baru)*
34. Kementerian Pemberdayaan dan Pengembangan Perusahaan Rintisan (nomenklatur baru)

Siapa pun menteri yang ditunjuk oleh presiden nanti semoga dapat bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat. Tidak penting bicara porsi berapa persen menteri dari partai politik dan berapa persen dari profesional. Seorang menteri -meskipun jabatan politis-justru harus profesional dan menguasai bidangnya. Para profesional ini bisa dari kalangan partai politik maupun dari non-partai politik (akademisi, praktisi, pengusaha, tokoh masyarakat, dll.). Jadi anggapan selama ini bahwa jika menteri dari partai politik tidaklah profesional kuranglah tepat. Semoga mencerahkan. (ins.saputra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun