Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Meninjau Kembali Pilpres Langsung

31 Mei 2019   14:31 Diperbarui: 8 Juni 2019   12:08 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah kontestasi lima tahunan sesuai amanat konstitusi (UUD 1945). Tata cara pilpres diatur melalui UU.
Atas nama demokrasi (demos berarti rakyat, kratos bermakna pemerintahan) dan legitimasi, konstitusi kita telah mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat seperti halnya pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD.

Tercatat 4 kali (2004, 2009, 2014, 2019) sudah kita mengadakan pilpres secara langsung. Tingkat partisipasi pemilih pun cenderung meningkat.
Pilpres 2019 sedikit berbeda dengan pilpres-pilpres sebelumnnya karena dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan anggota DPR, DPRD dan DPD.

Mengamati betapa kompleksnya pilpres secara langsung dan betapa mahal biaya yang harus dikeluarkan, baik biaya materiil (mencapai Rp. 25 T termasuk pemilu legislatif) maupun immateriil (jumlah petugas KPPS yang meninggal, jumlah massa/pendemo yang menjadi korban, jumlah tokoh-tokoh masyarakat yang terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum, banyaknya ujaran kebencian dan konten hoaks di media sosial, dll.) maka sudah saatnya dilakukan peninjauan kembali terhadap UU Pemilu, khususnya tentang tata cara pemilihan presiden.

Terkait pemilihan presiden secara langsung, revisi UU Pemilu tidak dapat dilakukan tanpa melakukan amandemen terhadap UUD 1945 karena perintah pemilihan presiden secara langsung terdapat dalam pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:"Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat". Dan menurut konstitusi kita, amandemen UUD 1945 hanya boleh dilakukan oleh MPR.

Sejatinya nafas dan jiwa dari UUD 1945 adalah Pancasila karena pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 digali dari nilai-nilai Pancasila.
Terkait pemilihan umum, sila Pancasila yang mendasarinya adalah sila keempat yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Secara eksplisit tertulis kata "perwakilan". Ini artinya bahwa demokrasi kita sesungguhnya mengutamakan musyawarah dalam mengambil suatu keputusan. Pengambilan keputusan (dapat) dilakukan melalui sistem perwakilan.

Apakah pemilihan presiden secara langsung bertentangan dengan nilai-nilai dan jiwa Pancasila?

Tentu saja hal ini masih bisa diperdebatkan. Ada yang mengatakan tidak bertentangan dan ada juga yang mengatakan kurang sesuai dengan nilai-nilai dan jiwa Pancasila.

Apakah pemilihan presiden melalui perwakilan bertentangan dengan Pancasila?

Karena telah tertulis secara eksplisit pada sila keempat, tentu saja pemilihan presiden melalui sistem perwakilan tidak bertentangan dengan semangat Pancasila.

Demokrasi telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi kita untuk memilih cara yang tepat dan demokratis dalam melangsungkan susksesi kepemimpinan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun