4. Pemilihan berdasarkan merit system. Merit system adalah sistem penentuan/pemilihan seseorang yang akan menduduki jabatan tertentu melalui proses seleksi terbuka yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan integritas yang melibatkan beberapa lembaga tertentu sehingga proses seleksi lebih bermutu, transparan dan akuntabel. Contoh pemilihan pejabat publik yang menggunakan model merit system adalah  pemilihan pimpinan/komisioner KPK, KPU, dan Bawaslu yang semuanya diawali dengan seleksi oleh panitia seleksi (pansel).
Solusi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Menurut pandangan penulis sebaiknya untuk pemilihan  presiden dan wakil presiden tetap dilakukan secara langsung melalui pilpres (nonpartisan/partisan election). Alasannya adalah karena jabatan presiden dan wakil presiden hanya ada satu di Indonesia dan pemilihannya pun dilakukan 5 (lima) tahun sekali sehingga biaya yang dikeluarkan relatif tidak terlalu mahal (apalagi dilakukan secara serentak dengan pemilihan umum legislatif).
Dengan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat juga diharapkan presiden terpilih mendapatkan mandat langsung dan legitimasi penuh dari rakyat.
Solusi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Menurut UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karenanya maka agar tercipta sinergitas dan harmonitas hubungan pemerintah pusat dan daerah, maka sebaiknya gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden (political appointee) dengan mempertimbangkan usulan dari menteri dalam negeri dan/atau usulan dari unsur forkopimda (dulu muspida) provinsi selain gubernur (Ketua DPRD Provinsi, Kajati, Kapolda dan Pangdam). Namun pertimbangan ini tidak bersifat mengikat karena wewenang sepenuhnya ada di tangan presiden.
Pemilihan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Agar DPRD kabupaten/kota tidak terus-menerus dicurigai melakukan praktek politik uang dan politik transaksional, maka untuk pemilihan bupati/wali kota sebaiknya menggunakan model merit system seperti pemilihan komisioner KPK, KPU, Bawaslu sehingga diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas yang tinggi serta kemampuan atau kompetensi yang memadai. Pemilihan diawali dengan membuat tim panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh gubernur dan beranggotakan 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) orang dari kalangan profesional, praktisi, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Pansel ini harus dibentuk oleh gubernur karena secara administratif dan struktural gubernur adalah pejabat yang menjadi atasan dari bupati/wali kota. Setelah melakukan seleksi terhadap beberapa nama calon bupati/wali kota dan wakilnya yang diusulkan oleh publik, partai politik atau mengajukan sendiri, tim pansel kemudian merekomendasikan beberapa nama yang lulus seleksi akhir kepada gubernur untuk kemudian dipilih/dikerucutkan menjadi empat nama calon bupati/wali kota.
Kenapa harus empat nama? Karena empat nama ini selanjutnya akan diajukan kepada DPRD kabupaten/kota untuk dipilih dua diantaranya menjadi bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota oleh setidaknya 2/3 anggota DPRD melalui aklamasi (mufakat) atau voting (pemungutan suara). Jika dilakukan melalui pemungutan suara, calon dengan suara terbanyak akan menjadi bupati/wali kota dan terbanyak kedua menjadi wakil bupati/wakil wali kota.
Bupati/wali kota dan wakilnya yang terpilih kemudian ditetapkan dan dilantik oleh gubernur untuk menegaskan bahwa seorang bupati/wali kota adalah pejabat pemerintahan di bawah gubernur dan seorang gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang berfungsi sebagai kepala daerah/provinsi dan bukan hanya sebagai "ketua daerah/provinsi". Fungsi ketua biasanya hanya berkaitan dengan fungsi administrasi dan koordinasi, sedangkan kepala memiliki fungsi struktural, hierarki, kontrol dan fungsi-fungsi mengikat lainnya.