Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menanti Hasil Uji Materi UU Pemilu

25 Juli 2017   10:07 Diperbarui: 28 Juli 2017   06:33 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: nasional.kompas.com

Benar jika dikatakan bahwa presiden terpilih harus mendapat dukungan dari parlemen, namun tidak harus menggunakan basis kursi di DPR hasil pemilu lima tahun sebelumnya dimana jumlah kursi dan persentasenya bisa jadi tidak sama dengan hasil pemilu yang akan dilakukan.
Bagaimanapun juga karena jumlah partai politik kita masih lebih dari dua maka cukup sulit untuk menjadi partai politik dengan mayoritas sederhana (50%+1) sekali pun. Oleh karena itu partai-partai politik harus menjalin kerjasama atau koalisi dengan partai politik lain baik yang memiliki kursi di DPR saat ini, partai politik non parlemen maupun dengan partai-partai baru.

Oleh karenanya menurut penulis satu-satunya cara agar presidential threshold tetap bisa 0% dan dukungan dari DPR relatif masih bisa diperoleh maka persyaratan pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebaiknya diusulkan dari gabungan beberapa partai politik. Berapa jumlahnya? Tergantung pembuat UU, dalam hal ini DPR dan Pemerintah. Menurut penulis, usulan pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden bisa gabungan dari 2 (dua) atau 4 (empat) partai politik peserta pemilu yang telah diverifikasi secara faktual oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Apakah ini justru tidak bertentangan dengan UUD 1945 pasal 6A ayat (2)?
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum"
Berdasarkan pasal ini, justru seluruh partai politik peserta pemilu boleh mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Yang menjadi permasalahan adalah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Jika dalam UU diatur bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh diusulkan oleh gabungan partai politik apakah ini melanggar UUD?
Tentunya hal ini bisa diperdebatkan, namun yang jelas pada pasal 6 ayat (2) UUD 1945 juga disebutkan bahwa:
"Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang"
Artinya, syarat-syarat lebih lanjut tentang pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan diatur dalam UU - dalam hal ini UU Pemilu.
Apa pun itu, sebaiknya kita tunggu saja pengajuan uji materi UU Pemilu ini ke MK dan kita juga harus bersabar menanti apa putusan MK terkait uji materi ini. Bisa saja MK memutuskan presidential threshold 0% namun dengan beberapa pertimbangan seperti waktu pemilu sudah mendesak, perlu waktu untuk sosialisasi dan mempersiapkan penyelenggaraan pemilu, dll. putusan MK ini mulai berlaku untuk pemilu 2024 sehingga untuk pemilu 2019 tetap mengacu pada UU Pemilu yang telah disahkan DPR dan Pemerintah. Atau bisa saja MK memutuskan presidential threshold 0% namun memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada pembentuk UU untuk mengatur syarat pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sedemikian hingga pasangan calon tidak terlalu banyak, misalnya dengan cara seleksi yang lebih ketat atau usulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden haruslah diajukan oleh gabungan beberapa partai politik seperti disebutkan di atas.
Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Sebaiknya kita tunggu saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun