Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Revisi UU MK Tidak Mendesak Saat Ini?

4 Desember 2023   10:15 Diperbarui: 4 Desember 2023   10:36 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam revisi UU MK, keberlanjutan tidak selalu sejalan dengan urgensi. Sejatinya, urgensi seharusnya diukur dari kualitas dan kredibilitas yang terjaga, bukan semata durasi masa jabatan | Ino Sigaze

Wacana revisi UU MK memang sedang ramai dibicarakan saat ini. Hembusan angin revisi UU MK ini terasa tidak jauh dari kasus sebelumnya baru-baru ini yang menyeret pemecatan ketua MK, Anwar Usman.

Apakah wacana revisi UU MK ini langsung berkaitan dengan kredibilitas ketua MK sebelumnya? Dugaan dan prediksi awam tentu saja ada, namun pertanyaan penting kita adalah apakah revisi UU MK itu terasa begitu urgen saat ini?

Kita tahu bahwa fokus dari wacana revisi UU MK itu sendiri berkaitan dengan masa jabatan hakim konstitusi, dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 15 tahun atau sampai batas usia pensiun 70 tahun.

Tulisan ini lebih fokus menyoroti alasan mengapa revisi UU MK itu tidak urgen. Berikut ini alasannya:

1. Apa konsekuensi dari suatu masa jabatan yang lama tanpa kualitas dan kredibilitas?

Wacana revisi ini sebenarnya pada sisi tertentu menjadi cambuk yang memalukan bahwa mengapa di negeri ini orang hanya memikirkan soal lamanya waktu sebagai pejabat daripada berpikir tentang bagaimana kinerja yang bagus.

Kendala yang dihadapi tentu saja, jika keputusan revisi itu diterima, maka kemungkinan besar masa jabatan hakim konstitusi berubah menjadi 15 tahun atau sampai usia pensiunnya 70 tahun.

Bisa dibayangkan jika selama 15 tahun itu kinerjanya sebagai hakim konstitusi tidak jelas, maka kita sebenarnya sudah menentukan sendiri lamanya masa ketidakadilan di negeri ini selama 15 tahun.

Oleh karena itu, wacana revisi UU MK rupanya belum terlalu urgen untuk dibicarakan saat ini daripada pembicaraan tentang hakim konstitusi yang bekerja jujur dan adil tanpa berpihak pada kekuasaan.

2. Semakin sedikit waktunya, orang akan bekerja semakin maksimal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun