Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Firli Bahuri, Bukan Soal Independensi KPK, tapi Objektivitas Hukum

28 Oktober 2023   21:58 Diperbarui: 1 November 2023   16:38 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Objektivitas hukum yang kuat penting dalam sistem hukum yang adil dan berkeadilan

Sorotan bahasan kali ini telah menyeret nama Firli Bahuri, sebuah nama yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia berkat posisi dan jabatan penting yang dipercayakan kepadanya.

Lembaga penting yang terkenal dengan independensinya sekarang tampaknya kehilangan daya tariknya. 

Hal ini terjadi karena tingkat kepercayaan publik mulai menurun akibat dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (26/10/2023).

Terdapat rasa curiga yang kuat dengan penilaian kritis lembaga penegak hukum di negeri ini, yang tampaknya menyoroti tindakan terhadap Firli Bahuri. Muncul pertanyaan, mengapa rumah Ketua KPK digeledah tiba-tiba?

Apakah tindakan polisi dalam menggeledah rumah kepala KPK patut dilakukan?


Netizen dan pengamat politik, tentu saja, mengajukan pertanyaan tentang kepatutan dari tindakan penggeledahan rumah Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Seperti yang kita ketahui, UU No. 30 Tahun 2002 telah menegaskan independensi lembaga KPK, yang seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Namun, independensi lembaga KPK tampaknya terbatas seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-XV/2017 yang menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada dalam wilayah eksekutif.

Faktor keterlibatan KPK dalam ranah eksekutif adalah yang memungkinkan penggeledahan rumah Ketua KPK untuk mencari alat bukti menjadi sah.

Perlu dicatat bahwa penggeledahan rumah Ketua KPK dilakukan dengan tujuan penegakan hukum di satu sisi dan pemisahan urusan institusional dan pribadi di sisi lainnya. Dengan demikian, secara hukum, tindakan penggeledahan ini tidak bertentangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun