Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

RUU Kesehatan Omnibus Law dan "Hantu Kelalaian" Para Dokter dan Tenaga Kesehatan

11 Mei 2023   14:15 Diperbarui: 11 Mei 2023   14:20 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RUU Kesehatan Omnibus Law dan hantu kelalaian para dokter dan tenaga kesehatan

Kelalaian tidak akan menyeret tenaga kesehatan dan para dokter ke meja hukum, jika ada komunikasi yang baik, keramah tamahan dan profesionalitas yang terpuji | Ino Sigaze.

Riuh protes para dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia kembali terdengar. Media-media memberitakan demonstrasi Nakes dan juga rencana mogok nasional pada 14 Mei nanti.

Spanduk protes bisa dibaca: Stop RUU Kesehatan: Titipan asing dan kapitalis (detiknews, 08/05/2023). Berita dan isi dari aksi protes Nakes  mendatangkan kesan bahwa aksi-aksi protes syarat dengan kepentingan tertentu.

Apa sih kepentingan Nakes RI? Mungkin sangat sulit untuk menjawab pertanyaan seperti itu. Karena pada prinsipnya tenaga Nakes menjalankan tugas pelayanan kesehatan di negara ini.

Konsekuensi dari tugas pelayanan itu, sudah jelas bahwa tenaga Nakes pasti mendapat perlindungan hukum dari pemerintah Republik Indonesia. Hal itu tentu saja sudah otomatis setiap warga negara punya hak perlindungan hukum.

Adakah kebutuhan khusus lainnya lagi yang diharapkan oleh Nakes? Ternyata Nakes takut dengan apa yang dinamakan mereka sendiri kriminalisasi oleh pasien.

Perhatikan ucapan drg. Dahlia Nadeak (Senin, 8/05/2023), "Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak dikriminalisasi oleh pasien."

Warga biasa saja sudah dilindungi, apalagi seorang dokter atau tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kesehatannya, sudah pasti dilindungi. 

Argumen di atas terasa sekali tidak terlalu punya dasar untuk dijadikan protes. Nah, ketakutan terbesar dari para dokter dan Nakes saat ini adalah terkait pasal 462 yang berbunyi, "Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian."

Kata "kelalaian" saat ini bagaikan "hantu" yang bergentayangan di rumah-rumah sakit dan tempat praktek para dokter dan Nakes di Indonesia.

Apa itu kelalaian?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun