Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ada 4 Alasan terkait Larangan Thrifting

21 Maret 2023   02:27 Diperbarui: 22 Maret 2023   17:30 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi pusat pakaian bekas impor (thrifting) di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).| ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Pertama, larangan impor itu akan menguntungkan pihak perusahan pakaian dalam negeri. Terkait sisi keuntungan perusahaan tanah air, maka kita perlu mengapresiasi kebijakan ini.

Jika perhatian dan minat masyarakat sungguh terarah kepada produk dalam negeri, maka berapa pemasukan yang bisa menjadi keuntungan di pihak kita sendiri.

Kedua, target dari kebijakan larangan impor pakaian bekas berkaitan dengan pertimbangan perputaran keuangan akan berlangsung di tanah air dan bukan di luar negeri.

Ada 4 alasan terkait larangan thrifting | Dokumen diambil dari: rw-secondhand.de
Ada 4 alasan terkait larangan thrifting | Dokumen diambil dari: rw-secondhand.de

Larangan impor akan menuai kritik dan polemik

Ada dua alasan:

Ketiga, daya beli masyarakat kebanyakan pasti menjangkau jenis thrifting dan bukan barang baru. 

Bagi sebagian orang yang tingkat ekonominya standar atau bahkan rendah, maka prinsip mereka tentunya thrifting boleh-boleh saja, asal tetap saja bersih dan murah.

Keempat, larangan impor itu sama dengan kebijakan PHK kepada sebagian besar orang yang selama ini hidup dari menjual thrifting. 

Bagaimana mereka yang selama ini telah menjadikan penjualan thrifting sebagai suatu mata pencaharian?

Oleh karena dua pertimbangan di atas, maka pemerintah perlu mempertimbangkan lagi terkait beberapa pertanyaan ini:

1. Apa alasan mendasar pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan impor?

2. Apakah kenyataan menerima impor pakaian bekas itu jauh lebih merugikan masyarakat Indonesia?

3. Apakah ada kajian yang merujuk pada kebijakan pelarangan impor?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun