Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Mungkinkah?

4 April 2022   17:24 Diperbarui: 4 April 2022   17:41 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tolak hukuman mati Herry Wirawan, mungkihkah? | Dokumen diambil dari world-today-news.com

Palu hukuman mati akan menunggumu, jika hari ini kamu merampas hak Pencipta itu sendiri.

Tepat jam 11.00 waktu Jerman, saya membaca sebuah postingan pada dinding Facebook KataKita. Postingan itu berlampirkan foto dengan tulisan "Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, kini divonis mati usai banding jaksa dikabulkan Pengadilan Negeri Tinggi Bandung."

Saat membaca tulisan pada dinding KataKita itu, saya ingin sekali menyampaikan kata hati saya ketika membaca tulisan "hukuman mati." Spontan saja hati saya bertanya, kenapa bukan hukuman seumur hidup?

Saya masih ingat pada tahun 2003 kalau tidak salah, saya ikut juga dalam aksi demonstrasi menolak hukuman mati terhadap Tibo, Cs. Dalam hal ini saya tidak melihat seberapa beratnya kesalahan dan perlakukan baik Tibo, Cs dulu dan Herry Wirawan sekarang.

Paling penting bagi saya adalah menolak hukuman mati itu dari hukum yang berlaku di Indonesia. Mengapa? Ada beberapa pertimbangan berikut ini:

1. Hak hidup setiap makhluk hidup harus dihormati

Setiap manusia punya hak hidup. Hak hidup itu diberikan oleh Pencipta sejak awal mula manusia itu diciptakan. Saya yakin siapa saja, kalau anggota keluarganya terkena hukuman mati di Indonesia, maka ia akan memberontak dan menolaknya, baragkali juga seandainya yang divonis hukuman mati dari keluarga sang Jaksa penuntun umum (JPU). Apakah sang JPU diam dan menerimanya?

Kalau setiap agama mengajarkan pro kehidupan (pro life), mengapa hukum pemerintah kita memberlakukan pasal hukuman mati? Memang benar pemerintah punya institusi sendiri, akan tetapi bukankah isi dari institusi itu adalah orang-orang yang mengenal pasal dan ayat agama?

Mengetuk palu hukuman mati, sama saja dengan menyangkal kembali ajaran agamanya sendiri yang mengajarkan hormat dan menjaga kehidupan sesamanya. Dengarkan kata hatimu!

Saya tidak membahas apa kesalahan Herry Wirawan. Sudah pasti Herry Wirawan bersalah atas tindakannya. Akan tetapi, apakah oleh karena kesalahannya, Hery Wirawan ikhlas bahwa hidupnya harus dikorbankan?

Kebebasan mengutarakan niatnya untuk hidup saya pikir itu paling berarti, tentu kebebasan hidupnya tetap dituntut dengan pasal pertanggungjawaban moral pada sisi lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun