Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Misteri Pentingnya Stempel dan Surat Tugas RT/RW

16 Oktober 2021   02:40 Diperbarui: 18 Oktober 2021   11:37 4201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | Gambar oleh Brett Hondow dari Pixabay

RT/RW berada pada tingkat akar rumput dengan tugas pelayanan kemasyarakatan yang langsung kepada masyarakat. Jasa pelayanan mereka sering tidak dihargai dengan upah yang wajar dan waras. Siapa yang berani mengatakan bahwa itu tidak penting? 

Tidak terduga bahwa Kompasiana bisa mengangkat tema tentang RT/RW, yang tentu saja merupakan tema penting yang sudah begitu lama dilupakan dari wacana publik. Ada begitu banyak orang yang mungkin masih menganggap sepele jabatan RT/RW padahal data di Kartu Tanda Penduduk saja disebutkan tentang RT/RW.

Memang sungguh tema RT/RW bikin kepo banget. Berapa masa jabatan RT/RW? Atau berapa sih gaji RT/RW? Ini pertanyaan yang muncul spontan saat ini. Pertanyaan yang benar-benar ada dan terdengar adalah apakah RT/RW punya surat tugas dan stempelnya?

Tulisan ini bermaksud untuk menunjukkan hubungan peran dalam struktur resmi pemerintahan di tingkat pusat di satu sisi dan lembaga kemasyarakatan di tingkat daerah pada sisi lainnya.

Apakah RT/RW punya batasan jabatan resmi? Adakah Undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang penugasan mereka?

Mana surat tugas dan stempel RT/RW kamu?

Semula tidak pernah terpikirkan bahwa surat keterangan dari RT/RW itu ternyata sangat penting. Apalagi surat keterangan dari RT/RW itu dilengkapi dengan bubuhan tanda tangan dan cap yang lengkap.

Awal Agustus 2021 lalu, saya kembali ke Indonesia dengan alasan khusus untuk mengunjungi ibuku yang sedang sakit serius.

Oleh karena situasi sakit serius itu di satu sisi, dan juga situasi pandemi  pada puncak krisisnya, maka adalah sebuah kewajiban bagi siapa saja yang datang dari luar negeri untuk mengikuti protokol kesehatan.

Dilema antara harus mengikuti karantina delapan hari dan kemungkinan untuk mempersingkat masa karantina karena alasan-alasan khusus selalu menyiksa pikiran setiap hari. 

Karena keadaan khusus ibu yang sakit serius itu, maka saya menyiapkan surat keterangan dari desa dan camat.

Waktu itu saya memperoleh surat lengkap dengan tanda tangan dan cap. Bahkan saya membawa juga bukti penjelasan dari perawat di desa dengan foto ibuku yang sedang diinfus waktu itu.

Ketika di Jakarta, saya coba berkonsultasi hal itu dengan pihak hotel untuk seterusnya membicarakan dengan tim Satgas Covid-19 di Jakarta. Mereka meminta semua surat kelengkapan seperti bukti telah divaksin, surat keterangan dari desa dan camat.

Nah tiba-tiba mereka meminta juga surat keterangan dari RT/RW.  Saya waktu itu langsung menghubungi keluarga saya untuk segera minta surat keterangan dari RT/RW di Flores.

Surat itupun dikirimkan kepada saya dengan penjelasan bahwa ibu saya benar-benar sakit serius. Setelah ditunjukkan kepada Tim Satgas, mereka justru merasa ragu dengan surat itu karena tidak punya cap.

Oleh karena itu, Tim Satgas meminta bukti foto Pak RT/RW. Saya pun mengikuti permintaan mereka dan menghubungi sekali lagi keluarga saya untuk mengambil gambar atau foto Pak RT.

Foto Pak RT itu sudah diberikan, ternyata belum juga bisa membuat Satgas percaya, terakhir yang diminta adalah surat tugas dan stempelnya RT. Waktu itu saya hanya bisa menarik nafas dan berpasrah.

Saya akhirnya menelpon ke pihak hotel sekali lagi untuk memberitahu kepada Satgas bahwa surat tugas dan cap itu tidak ada. Jadi, sudah pasti saya tidak akan bisa memperoleh kemungkinan untuk bisa lebih cepat berangkat ke Flores.

Waktu itu saya baru tahu bahwa ada surat tugas dan cap yang harus dimiliki oleh RT/RW. Benarkah demikian? Cerita itu pada bulan Agustus lalu  bagi saya benar-benar aneh. Soalnya status RT/RW tidak pernah terasa penting, tetapi dari Satgas meminta surat tugas dan stempel RT/RW. Saya belum pernah dengar bahwa RT/RW itu punya stempel dan surat tugas.

Legalitas RT/RW

Umumnya diketahui bahwa RT/RW bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintah, karena pembentukan wadah itu selalu melalui musyawarah masyarakat setempat dalam kaitannya dengan pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Lurah. Jadi, RT/RW adalah lembaga kemasyarakatan.

Sambil mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan menjelaskan bahwa Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah kemasyarakatan setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah Desa atau Lurah.

Sedangkan Rukun Warga, yang selanjutnya disebut RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui  musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan  oleh pemerintah Desa atau Lurah.

Nah, dari definisi di atas sangat jelas bahwa RT/RW secara hukum memang legal dan memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan tugas mereka. Bahkan tidak bisa diperdebatkan bahwa mereka semestinya memiliki surat tugas, ya bukti penetapan dari Kepala Desa atau Lurah atas tugas mereka.

Catatan untuk Kades

Pertanyaannya, apakah semua kepala desa (Kades) memerhatikan hal itu atau tahu tentang  wewenang Kades menetapkan RT/RW dengan surat tugas resmi? Tidak bermaksud untuk mengkritik sebagian besar Kades yang mungkin tidak memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, tetapi terasa bahwa sebagian besar RT/RW di NTT bekerja begitu saja tanpa punya surat penetapan.

Bahkan bisa saja mereka bekerja tanpa ada batas waktu masa jabatan. Atau bekerja sampai RT/RW sendiri bosan dan tarik diri, maka akan diadakan musyawarah baru untuk memilih orang yang baru.

Jika wewenang penetapan itu oleh Kades atau Lurah, maka sangat masuk akal RT/RW bisa punya stempel sendiri, seperti yang diminta oleh Tim Satgas di Jakarta pada bulan Agustus lalu. Wajar bukan?

Apakah RT/RW dapat gaji dari Kades atau dari pemerintah?

Misteri tugas RT/RW secara resmi ditegaskan sebagai "dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan"  mungkin oleh karena alasan itu, mereka tidak punya kepastian gaji. Siapa saja bisa koreksi kalau saya salah dalam hal ini.

Sempat terdengar bahwa Kades memberi "uang rokok" kepada RT/RW, namun itu tidak secara teratur, apakah layak disebut gaji? Rasanya nasib RT/RW belum terlalu diperhatikan. Tugas mereka bisa saja jelas, namun upah mereka tidak jelas.

Kasian dong Pak RT/RW. Apalagi pada masa Covid ini mereka selalu saja jaga malam bersama masyarakat lainnya. Mungkin perlu dan penting bahwa kejelasan tugas RT/RW harus ditunjang dengan upah yang diatur secara jelas dalam Peraturan Desa (Perdes). Mungkinkah itu dilakukan? Apakah ada seragam khusus untuk RT/RW? Adakah bagian khusus (Abteilung) di kantor desa untuk RT/RW? Ataukah segala urusan yang berkaitan dengan tugas pelayanan RT/RW bisa begitu saja diurus di rumah mereka masing-masing?

Tulisan ini lebih karena keprihatinan nasib RT/RW. Seakan-akan ada logika seperti ini: "Semakin jauh suatu daerah dari pusat ibu kota, maka semakin tidak jelas nasib RT/RW nya." Sampai kapan kejelasan tugas dan wewenang, bahkan upah mereka diperhitungkan? 

Semua hal yang dipertanyakan di atas karena berangkat dari kenyataan bahwa hampir di seluruh wilayah NTT tidak terlihat jelas terkait hal-hal itu. Di manakah dasar yang membuat perbedaan dengan RT/RW di daerah-daerah lainnya?

Tulisan ini bisa saja menjadi bacaan ringan untuk orang desa, namun jangan lupa berapa jumlah RT/RW di seluruh negeri ini yang sungguh bekerja dengan loyal tanpa tuntut upah? Adil kah itu?

Saya percaya masih banyak lagi cerita tentang hidup sebagai RT/RW di desa-desa atau di kampung-kampung. Pada saat-saat tertentu mereka punya andil begitu besar. Tanpa bubuhan cap dan surat tugas mereka, perizinan dari pusat tidak diberikan. 

Demikian ulasan singkat terkait RT/RW dengan misteri tugas, tanggung jawab dan upah kehidupan mereka. Ya, nasib RT/RW masih jauh dari pengakuan formal.

Karena itu, tugas penting adalah Kepala Desa atau Lurah perlu mengikuti pedoman resmi yang dikeluarkan oleh kementrian di atas, sambil memperhitungkan juga jasa pelayanan mereka di tengah masyarakat.

Tentu ada banyak cerita menarik khususnya di kota-kota besar lainnya, yang mana RT/RW selalu punya peran penting dan begitu dihargai oleh karena legalitas yang telah mereka peroleh.

Bagaimanapun juga peran mereka di akar rumput tetap saja sangat penting untuk pelayanan kemasyarakatan.

Salam berbagi, ino, 16.10.2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun