Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi mengeluarkan aturan baru tentang penggunaan seragam sekolah. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.Â
  Baru-baru ini KementerianDengan keluarnya aturan tersebut, secara otomatis mencabut aturan penggunaan seragam sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Setelah aturan tersebut keluar, kini siswa sekolah pada tingkat dasar dan menengah memiliki pilihan baru dalam pemakaian seragam sekolah mereka. Pada aturan seragam sekolah yang baru, pakaian adat akan ditambahkan ke dalam seragam sekolah untuk siswa SD sampai SMA.
Dijelaskan dalam Pasal (2) Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, kesetaraan, dan meningkatkan disiplin serta tanggung jawab peserta didik.
Penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sebelum aturan tersebut diterbitkan, Provinsi Bali sudah terlebih dahulu mengeluarkan aturan terkait penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.Â
Pada tahun 2018, Gubernur Bali, menerbitkan Instruksi Gubernur No. 2231 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penggunaan Busana Adat Bali. Setelah Instruksi Gubernur Bali diterbitkan, setiap hari Kamis siswa sekolah di Bali selalu mengenakan pakaian adat Bali termasuk dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Melalui instruksi ini, diharapkan generasi muda khususnya Bali mampu memajukan kearifan lokal dari adat istiadat Bali.
Penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah ini menuai pro dan kontra di dalam masyarakat. Beberapa siswa dan guru menilai bahwa penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah akan menghambat siswa dalam melaksanakan aktivitasnya di sekolah.Â
Banyak yang menilai penggunaan pakaian adat untuk aktivitas sehari-hari khususnya bagi siswi sekolah dinilai terlalu merepotkan dan tidak nyaman untuk digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Dari sisi orang tua siswa, banyak yang menilai pengunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah ini memberatkan dari segi ekonomi karena akan menambah pengeluaran untuk membeli seragam baru.
Meski banyak yang kontra terhadap aturan baru ini, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah dapat membawa berbagai manfaat. Misalnya untuk mengenalkan siswa tentang identitas pakaian adat yang dimiliki oleh masing-masing daerah di Indonesia.
Dengan menggunakan pakaian adat sebagai seragam sekolah, secara tidak langsung dapat mentransmisikan nilai-nilai yang terdapat dalam tujuan pendidikan nasional Indonesia, salah satunya adalah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah dapat melindungi eksistensi pakaian adat di kalangan anak muda saat ini. Penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah dapat memberikan pembelajaran yang bermakna bagi siswa untuk membentuk karakter ke-Indonesiaan.Â
Pakaian adat sebagai seragam sekolah juga dapat dijadikan sebagai motivasi siswa untuk terus mengembangkan pakaian adat Indonesia sebagai pakaian yang modis dan nyaman digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H