Ada cerita dari sisa acara 212 kemarin. Bukan, tenang saja aku bukan mau berkisah tentang acara tersebut yang dibumbui dengan orasi-orasi kok. Ini soal aturan menerbangkan drone. Ya, drone punya aturan untuk diterbangkan. Mau itu sekadar terbang untuk hobi ataupun kepentingan komersil.
Tagar #DroneTaatAturan berseliweran di timeline twitterku beberapa jam setelah acara 212 berakhir di monas. Akun twitter TNI Angkatan Udara @_TNIAU memposting cuitan yang cukup memmbuatku gentar. Ya bagaimana tidak, beberapa kali aku pernah menerbangkan drone di wilayah Jakarta.
Airmen sekalian, masih ingatkah kalian ttg twit airmin soal larangan terbang bagi drone yang tidak sesuai aturan yg berlaku? Pada kesempatan ini airmin akan membagikan contoh-contoh pemilik drone yang dk mengerti bgmn prosedur mengoperasikan drone.
Benar saja, twit selanjutnya berisi foto-foto udara aksi 212 yang diambil dengan menggunakan drone. Sah-sah saja mengambil foto udara, tapi wilayah monas yang merupakan ring 1 punya regulasi tersendiri.
Wilayah DKI Jakarta merupakan NO FLIGHT ZONE (NFZ), dimana segala penerbangan di atas wilayah tersebut HARUS seizin instansi terkait. Beberapa saat pelaksanaan parade budaya menjelang Asian Games 2018, Paspampres menembak jatuh beberapa drone.
Patokan aturan menerbangkan drone itu ada pada UU keselamatan penerbangan, permenhub, maupun KKOP. Ada batas ketinggian yang tak boleh dilanggar siapapun, hal ini kaitanya dengan keselamatan penerbangan. Lintasan terbang itu tidak hanya pesawat, namun juga helikopter yang lalu lalang di dalam kota.
Baca: 4 Hal yang harus kamu tahu sebelum membeli drone
WILAYAH UDARA 2 KM DARI ISTANA adalah area terlarang. Jangankan drone, pesawat militer saja harus izin paspampres. Area 2 km itu berarti mana saja ya? Gampangnya sih sekitaran Monas itu, seperti wilayah Tugu Tani, Lapangan Banteng, Stasiun Gambir, AMAN. Yay, tapi ingat nggak boleh tinggi-tinggi ya.
Monas saja dilarang terbang di atasnya kok, apalagi istana? Kamu bisa terkena pasal "percobaan penerobosan ke lingkungan terbatas". Istana negara dengan radius 2 km adalah prohibited area dari ground sampai dengan 10.000 ft untuk semua jenis pesawat. Kok pas Agustusan ada atraksi pesawat? Boleh saja kalu sudah ada Notam izin terbang dari Airnav, Paspampres/Setmilpres, dan TNI AU.
Kok pilot drone kayak liar gitu? Eheem...begitulah. Aku sendiri sebagai pemula juga masih merasa aturan-aturan ini abu-abu kok. Sebaiknya memang di tempat-tempat ramai seperti Monas dipasang larangan "no flight" atau sejenisnya. Yang lebih ampuh lagi, harusnya 2 km dari istana dipasangi jammer saja biar drone nggak bisa terbang.
Beberapa lokasi wisata seperti Uluwatu di Bali sudah memberlakukan sekadar tulisan larangan menerbangkan drone seperti itu. Tapi jangan pula melarang, tapi memperbolehkan jika membayar...namanya komersil ahhaha. Dimana tuh? Banyakkk. Misalnya Borobudur, Tangkuban Perahu, dan mungkin lokasi lain yang aku belum tahu.
FASI (Federasi Aero Sport Indonesia) merupakan organisasi yang mengatur penyelenggaraan kegiatan penerbangan hobi. Aku belum gabung sampai tulisan ini dibuat. Tapi, ya makin ke sini makin aware sama aturan drone.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H