Innayah Wulandari (1406621043) Mahasiswa Sosiologi 2021 Universitas Negeri Jakarta
Program sosial merupakan kebijakan atau kegiatan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat terutama pada kelompok miskin atau membutuhkan melalui penguatan modal yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh pihak yang bersangkutan.Â
Pemerintah daerah memegang tanggung jawab penting yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakatya guna mencapai masyarakat yang berkualitas sehingga dapat mewujudkan smart city yang berarti kota yang nyaman serta dapat memudahkan hidup masyarakatnya.Â
Dalam pelaksanaannya dinas sosial pusat akan memberikan SKPD kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pemberian bantuann seperti uang, fasilitas pelayanan, bahan pangan pokok, barang dan sebagainya. Bantuan sosial ini biasanya diperuntukkan untuk individu maupun kelompok yang membutuhkan sesuai kriteria program atau kegiatan sosialnya.
Beberapa program sosial sudah dicanangkan di DKI Jakarta, salah satunya adalah Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Program ini berdasar pada pergub No. 100 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi para lanjut usia guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ini memiliki sasaran yakni para lansia yang berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi status sosial ekonomi terendah. Syarat lansia yang menerima program ini adalah yang terlantar secara psikis maupun sosial, hidup sebatang kara, ataupun yang hanya tinggal berdua antara suami dan istri tanpa anak. Selanjutnya, dapat juga bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan yang tidak tetap sehingga hidupnya bergantung kepada orang lain.Â
Dalam segi Kesehatan, bagi lansia yang sakit menahun atapun yang hanya dapat terbaring di tempat tidur. Para lansia sangat memerlukan prioritas dalam hal pelayanan Kesehatan dan juga bagi yang tidak mampu membayar kebutuhan pokoknya sehari-hari.
Namun, faktanya masih banyak lansia yang belum sejahtera hidupnya sehingga mengalami kesengsaraan di usia senja. Lansia yang memiliki berbagai keterbatasan inilah yang menjadi fokus utama dari tujuan diadakannya program Kartu Lansia Jakarta (KLJ).Â
Selain syarat-syarat tersebut, lansia juga harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu dan bagi yang belum terdaftar dapat diusulkan melalui proses di kelurahan setempat.
Untuk mencapai tujuan pelaksanaan program Kartu Lansia Jakarta yang secara merata, program ini dimulai dari kelurahan sebagai pemerintahan terkecil dalam komunitas pemerintahan negara. Kelurahan berperan sebagai perantara antara dinas sosial dengan masyarakat.Â
Seperti yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) yang dikatakan bahwa kelurahan bertugas dalam penyelenggaraan serta pelaksana program pemerintah. Kelurahan dapat dikatakaan merupakan satuan pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat karena memiliki data terperinci yang berasal dari satuan RT/RW lainnya. Hal tersbeut yang menjadikan indikitor keberhasilan dari program KLJ jika wilayah kelurahan sudah mendapat program tersebut secara merata.Â