Kebijakan mewajibkan sebagian pekerja tetap masuk dengan tujuan menjaga kelangsungan hidup perusahaan dan pekerja, memaksimalkan kemakmuran stockholder, serta memberi untuk mempertahankan roda perekonomian nasional. Namun, kita dapat melihat secara jelas, tentu hal ini menjadi dilema di sektor swasta. Selain bertujuan untuk meningkatkan ekonomi atau pendapatan hal ini juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja, mengabaikan hak hidup pekerja serta tidak adil bagi pekerja yang masuk sementara yang lain diperbolehkan bekerja dari rumah Lantas jika dihadapkan pada situasi yang dihadapi oleh perusahaan saat ini, apakah perusahaan harus menghentikan operasional secara penuh atau tetap menjalankannya secara terbatas? Apa yang dapat dilakukan supaya kebijakan yang dikeluarkan tidak memunculkan isu unethical namun dapat memaksimalkan utility semua stakeholder?
    Sebagaimana yang kita ketahui, Perusahaan sebaiknya mengeluarkan kebijakan dengan didasari tindakan mitigasi yang sistematis dan menyeluruh dengan melakukan langkah-langkah meliputi koordinasi dengan semua stakeholder, mengevaluasi kondisi area kantor atau lapangan apakah termasuk zona aman atau beresiko, mengevaluasi pekerjaan yang dapat ditunda dan yang harus tetap dijalankan, mengevaluasi pekerjaan yang harus dikerjakan di kantor atau lapangan, mengevaluasi pekerjaan yang dapat dikerjakan dari rumah, membangun sistem yang mendukung pekerjaan dapat dilakukan dari rumah, memetakan resiko semua pekerja yang harus bekerja di kantor ataupun lapangan berdasarkan faktor kesehatan, usia, gender, kategori ibu hamil atau ibu yang mempunyai balita atau bayi, tempat tinggal, moda transportasi yang digunakan dan rute yang dilalui para pekerja ke tempat kerja.
     Mitigasi tersebut menjadi acuan perusahaan dalam membuat kebijakan namun dengan memegang prinsip dasar bahwa kesehatan dan keselamatan karyawan adalah yang paling utama, kebijakan harus mengandung resiko yang paling kecil bagi pekerja, perusahaan bertanggung jawab memfasilitasi dan mempersiapkan protokol, program dan fasilitas pencegahan dan penanganan COVID-19, serta alat pelindung diri yang mandatory digunakan di area kerja. Perusahaan juga bertanggung jawab memantau kondisi kesehatan setiap karyawan setiap hari dan mendukung penuh proses pengobatan ketika menemukan atau ditemukan karyawan terpapar COVID-19 hingga sembuh, menjalin komunikasi dan selalu melibatkan semua karyawan dalam menyusun dan menjalankan kebijakan, sehingga aspek justice dan fairness juga terpenuhi.
     Dengan upaya dan ikhtiar terbaik oleh semua pihak, optimis perusahaan dan karyawan dapat bahu-membahu melewati krisis dengan tetap sustain. Namun dalam kondisi dimana penyebaran virus sudah dalam tahap sangat darurat, maka kesehatan dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama perusahaan dan karyawan itu sendiri. Meskipun, sektor ekonomi swasta menjadi dilema antara harus tetap bertumbuh, bertahan atau tertekan dengan situasi pandemi Covid 19 ini. Dilema antara pendapatan omset perusahaan yang harus di dapatkan atau kesehatan kepegawaian yang harus diselamatkan. Semoga pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga semua pihak bisa bangkit dengan cepat untuk berkontribusi dalam pemulihan semua sektor swasta dan seluruh aspek kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
SUMBER REFERENSIÂ
Aslam, F. (2020). COVID-19 and Importance of Social Distancing. Preprints, (April). https://doi.org/10.20944/preprints202004.0078.v1
Habibi, A. (2020). Normal Baru Pasca Covid-19. Journal.Uinjkt.Ac.Id, 4(1),197202.https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15809https://www.madaninews.id/11213/hcopenhagen-economics_economic-consequences-covid-19.pdf
Krishnan, S. (16 April 2020.), "A Pos Covid-19 World Order: Continuity or Break?", Modern Diplomacy. https://moderndiplomacy.eu/2020/04/16 a-post-covid-19-world-order-continuity-or-break/
Martin, Eric. Martin (2020.), "IMF Projects Deeper Global Recession on Growing Virus Threat", https://www.bloomberg.com/news/articles/2020-06-24/imf-forecasts-deeper-global-recession-from-growing-virus-threat.
Mas'udi, W dan Winanti, P. S. (eds.) Tata Kelola Penanganam Covid-19 di Indonesia: Kajian Awal. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.