Mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak no 14 tahun 2011 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), maka sistem pembangunan haruslah berpihak juga kepada anak dengan menjamin terpenuhnya hak anak. Â Salah satu indikator KLA adalah adanya infrastruktur yang ramah anak termasuk di dalamnya ruang publik untuk tempat bermain.Â
Di beberapa kota seperti di Surabaya, Surakarta dan Jakarta telah dibangun  Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), yakni  konsep ruang publik berupa ruang terbuka hijau atau taman yang dilengkapi dengan berbagai permainan anak yang menarik, pengawasan CCTV, dan ruangan-ruangan yang melayani kepentingan komunitas yang ada di sekitar RPTRA tersebut, seperti ruang perpustakaan, PKK Mart, ruang laktasi, dan lainnya.Â
Sehingga tidak hanya menjadi ruang bermain bagi anak anak, namun juga bisa digunakan untuk pertemuan kaum ibunya. RPTRA dibangun di tengah pemukiman warga terutama daerah padat penduduk, Â sehingga bisa diakses dengan mudah oleh warga sekitar.Â
Mengingat pentingnya keberadaan ruang publik tempat bermain anak maka perlu ada komitmen dan keberpihakan dari seluruh elemen orang dewasa mulai dari orang tua, masyarakat dan pemerintah. Upaya ini haruslah terintegrasi, menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan dengan melibatkan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Ketika para orang tua ketakutan anaknya terpapar pengaruh buruk dari media sosial dan games, atau ketika para orang dewasa  selalu mengeluh perilaku anak anak sekarang yang semakin buruk, dan anak anak terjebak kecanduan pengaruh buruk games dan medsos, maka sudah seharusnya keberadaan ruang untuk anak-anak bermain dan berekspresi diadakan. Membangun ruang bermain gratis untuk anak anak, menghibahkan sebidang lapangan untuk tempat bermain bola, atau kolektif mengumpulkan alat permainan anak anak di setiap RT.
Keberadaan ruang publik untuk tempat bermain anak sebagai wadah bagi anak untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya, tempat untuk menstimulasi perkembangan anak baik itu motorik, kognitif dan sosial dan belajar bersosialisasi dengan teman sebaya, yang lebih muda dan yang lebih tua.Â
Kegiatan bermain selalu dimulai dengan tanpa paksaan, tidak ada aturan yang mengikat selain kesepakatan yang telah disepakati bersama, dan anak anak terlibat secara aktif. Bermain bersama merupakan salah satu cara agar anak berkembang menjadi pribadi yang dapat diterima di masyarakat melalui belajar memahami perbedaan, belajar berkompromi, belajar mematuhi aturan dan bekerja sama.
Sebagai negara yang menjunjung demokrasi maka ruang public terpadu ramah anak adalah wujud nyata penegakan demokrasi. Bahwa ruang bermain dapat diakses oleh semua anak tanpa memandang status ekonomi dan jabatan. Dan yang tak kalah penting, kepuasan bermain di masa anak anak akan menyiapkan individu masuk ke tahap perkembangan dewasa dengan lebih baik dan serius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H